LHOKSUKON – Dua tersangka maling kambing ditangkap anggota Polsek Syamtalira Aron di Gampông Mee Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Senin, 21 Februari 2017 pukul 21.00 WIB. Dalam kasus itu ikut diamankan satu tersangka pembeli kambing curian dan satu tersangka kepemilikan dua paket kecil sabu.

Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Zulkifli Harahap kepada portalsatu.com, Selasa, 22 Februari 2017 menyebutkan, dua maling kambing itu berasal dari Kecamatan Syamtalira Aron, yaitu, FUL, 17 tahun, warga Gampông Meunasah Kanot dan SUI, 19 tahun, warga Gampông Mee Aron.

Dilanjutkan, pembeli kambing curian, AHA, 40 tahun, warga Gampông Kumbang, Syamtalira Aron. Sementara pria yang ditangkap karena memiliki sabu, ZUL, 57 tahun, warga Gampông Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Kedua tersangka mencuri kambing itu di bawah meunasah (musalla) Gampông Mee Aron, pada hari Minggu, 19 Februari sekitar pukul 13.00 WIB. Kambing itu dijual kepada AHA Rp 500 ribu. Lalu AHA kembali menjualnya kepada Bang Dar di Gampông Blang, Kemukiman Kandang, Lhokseumawe seharga Rp 700 ribu,” kata Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan dua maling kambing itu, anggota Polsek Syamtalira Aron mendatangi rumah AHA. Namun kala itu AHA tidak berada di rumah dan sedang ngopi di warung kopi (warkop) gampông setempat. “Setelah kita panggil AHA di warung kopi, kita lakukan penggeledahan di sekeliling rumahnya untuk mencari kambing tersebut. Namun ternyata kambing telah dijual ke Bang Dar,” ujar Iptu Zulkifli.

Secara kebetulan, katanya, di depan rumah AHA ada sebuah gubuk. “Di dalam gubuk ada tersangka ZUL yang sedang duduk santai. Di depannya ada sebuah bungkusan rokok, saat diperiksa ternyata berisi dua paket sabu. Kala itu ZUL tidak mau mengakui sabu itu miliknya. Namun setelah kita bawa dia tes urine ke Polres Aceh Utara dan hasilnya positif, barulah ZUL mengaku sabu itu miliknya untuk dihisap,” jelasnya.

“Dari tersangka ZUL, turut disita barang bukti dua paket sabu yang dikemas plastik bening, satu plastik ungu, satu botol aqua yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), satu unit HP Samsung, sebuah gunting baja, sebilah parang dan dua bilah sangkur. Dua kasus itu diproses secara terpisah,” ujar Iptu Zulkifli.[]