BLANGKEJERN – Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada anggaran tahun 2023 di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues. Jumlah potensi kerugian keuangan negara akibat kelebihan bayar itu—jika tidak dikembalikan—mencapai Rp4,3 miliar.
Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Gayo Lues, Deddy Nofrigasara, S.STP., Senin, 15 Juli 2024, mengatakan dari jumlah Rp4,3 miliar temuan BPK tahun 2023 itu, yang sudah dikembalikan 40,8 persen.
“Jumlah temuan BPK (terjadi kelebihan pembayaran pada) tahun 2023 Rp4,3 miliar, dan hingga Jumat, 12 Juli 2024, yang sudah dikembalikan mencapai 40,8 persen, administrasi sudah 100 persen,” kata Deddy ditemui di depan Kantor Inspektorat Gayo Lues.
Temuan itu, kata Deddy, wajib dikembalikan 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Apabila tidak mengembalikan berpotensi berurusan dengan hukum.
“Bagi yang tidak mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan itu, maka kewenangan ada di BPK apakah akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya atau tidak,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, dari total SKPK di Kabupaten Gayo Lues hanya dua instansi yang bersih dari temuan BPK, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kantor Camat Kutapanjang.
“Kita mengimbau kepada masing-masing SKPK yang belum mengembalikan temuan BPK tahun 2023 ini, agar segera mengembalikannya supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Deddy.[]



