JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Aturan baru itu diyakini tidak hanya mempermudah pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, tapi juga meningkatkan efisiensi belanja.
Perpres Nomor 16/2018 merupakan revisi terhadap Perpres Nomor 54/2010. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, ada beberapa poin penting yang diatur.
Pertama, pemerintah meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya senilai Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Kedua, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.
Ketiga, adanya agen pengadaan, baik perorangan, Badan Usaha atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya berharap regulasi baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, saat menghelat sosialisasi Perpres No 16/2018 di Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Efisiensi perlu dilakukan seiring dengan semakin besarnya anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahun ini, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp537 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing Rp525 triliun dan Rp429 triliun. Di sisi lain pengadaan barang dan jasa berpotensi menjadi ladang korupsi.
Menkeu berharap instansi pemerintah lain meniru keberhasilan Kemenkeu dalam melakukan efisiensi anggaran pengadaan barang dan jasa. Kemenkeu mengklaim berhasil menghemat anggaran pengadaan Rp276,46 miliar pada semester I-2018. Angka itu sama dengan 20% nilai pengadaan yang diusulkan 1.089 satuan kerja Kemenkeu.
Penghematan dilakukan dengan merencanakan pengadaan barang dan jasa secara matang sejak tahun sebelumnya. Sejak tahun 2017, Kemenkeu telah mengumumkan 100% rencana umum pengadaan (RUP) belanja tahun ini yang terdiri dari 639 paket tender elektronik. Hingga akhir kuartal II-2018, realisasinya mencapai 319 paket.
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, mengatakan, lewat perpres baru, maka proses tender lama-kelamaan akan ditinggalkan. Sebab perpres baru mengedepankan mekanisme pasar atau e-market place.
Mekanisme ini akan menghasilkan transaksi lebih efisien. Sebab, instansi pemerintah bisa memilih barang terbaik dengan harga termurah di e-market place.[] Sumber: kontan.co.id




