BANDA ACEH – Pelaksanaan tender proyek sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2020 ditunda oleh pemerintah. Hal itu diketahui berdasarkan surat Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 tanggal 14 April 2020.
Surat tersebut disampaikan kepada seluruh bupati/wali kota menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam surat itu, Plt. Gubernur Aceh juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang terdapat dalam APBA tahun 2020.
Kemudian memerhatikan peraturan Persiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020, bahwa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman perekonomian nasional, akan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN tahun 2020 sehingga dilakukan penyesuaian anggaran transfer ke daerah, khususnya DOKA sebesar 10 persen.
Berkenaan hal tersebut, Nova berharap Bupati dan Wali Kota melakukan penundaan pelaksanaan seluruh kegiatan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum ditetapkan pengumuman pemenang atau belum dilaksanakan proses tender dan kegiatan lainnya.
Surat untuk bupati/wali kota yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala BPK Aceh, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh.[]