LHOKSEUMAWE – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase/Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Utara Tengku Zulkarnaini Bin Hamzah mengungkapkan kekecewaanya terhadap pemerintah yang hingga kini belum mengizinkan pengibaran bendera bintang bulan ban sigom Aceh.   

Dalam pidatonya pada acara kenduri maulid di kantor PA, Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Kamis, 7 April 2016, Tengku Zulkarnaini atau Tengku Ni berbicara panjang lebar terkait mandeknya implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Salah satunya, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Menurut Tengku Ni, meski qanun tersebut sudah disahkan oleh DPR Aceh tiga tahun silam, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh lantaran masih terjadi polekmik dengan Pemerintah Pusat. Berlarut-larutnya persoalan bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh, kata Tegku Ni, akibat para elite Aceh tidak kompak.

“Karena itu sangat penting bagi kita di Aceh untuk bersatu, merapatkan barisan guna menuntut hak-hak Aceh sesuai amanah MoU Helsinki yang belum diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia. Aceh harus kompak menuntut haknya dan Pemerintah Indonesia harus ikhlas menunaikan kewajibannya, menjalankan semua butir MoU Helsinki, termasuk bendera Aceh,” kata Tengku Ni sebagaimana dikutip Halim Abe, Juru Bicara PA Aceh Utara kepada portalsatu.com.  

Halim menyebut kenduri molod akhe yang digelar PA Aceh Utara dihadiri ribuan warga dan jajaran PA/KPA. Turut hadir bupati Aceh Utara, wali kota Lhokseumawe, ketua dan anggota DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe dari PA, para ulama seperti Abi Matang Lada dan Teungku M. Yusuf Nisam yang turut menyerahkan santunan untuk anak yatim secara simbolis.[] (idg)