SINGKIL Hotman Uli Natanael Tumangger divonis enam tahun penjara usai terbukti menembak salah satu pengunjuk rasa di kasus kerusuhan Aceh Singkil pada 13 Oktober 2015 lalu. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, SH, MH., di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis, 21 April 2016.
Asad menyatakan putusan sidang belum mempunyai hukum tetap, sebab kuasa Hukum terdakwa Hotma menyatakan banding atas putusan Hakim tersebut. (Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Aceh Singkil)
Terdakwa terlihat sedih dan menyeka air mata berulang-ulang setelah menerima putusan atas kasus yang menyeretnya ke pengadilan tersebut.
Sebelumnya Majelis hakim Asad Rahim Lubis membacakan putusan atas kasus yang menyebabkan terseretnya terdakwa hotma Uli Natanael Tumangger ke pengadilan negeri Singkil. (Baca: Korban Bentrok Singkil Menyayangkan Lambannya Tindakan Pemerintah Antisipasi Pendirian Gereja)
Dikatakan, terdakwa terbukti melakukan penembakan dengan sengaja terhadap salah seorang massa yang bergolak. Terdakwa menggunakan senjata kokang berburu babi miliknya. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal penggunaan senjata menggunakan amunisi illegal dan menghilangkan nyawa seseorang. (Baca: Polisi Buru 7 Tersangka Kerusuhan Aceh Singkil)
Terdakwa pasca kerusuhan berada di pohon kelapa sawit dan berencana melontarkan peluru dari laras senapan kokang yang dimilikinya, serta izin untuk menggunakan senjata itu tidak didapat, ujar Majelis Hakim.[](bna)

