BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara tahun anggaran 2019-2021 pada Kamis, 18 Desember 2025. Mantan Keuchik Gampong Deng, Fadlonnur, yang menjadi terdakwa perkara itu telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Aceh Utara.
Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Jamil, S.H., didampingi Hakim Anggota, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Zul Azmi, S.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., M.H.
Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (18/12), mengatakan terdakwa tidak hadir dalam sidang perdana itu. Bahkan terdakwa sejak permeriksaan penyidikan tidak pernah hadir karena melarikan diri.
“Sudah dipanggil secara layak tidak memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Aceh Utara,” ujar Reza.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kerugian Negara Rp789,3 Juta
Reza menjelaskan kronologi perkara tersebut. Terdakwa menguasai dan mengelola dana desa (DD) tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan (Bendahara Gampong), sehingga keurani tersebut tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana tugas dan fungsi Keurani Cut Keuangan.
“Setelah dana desa Gampong Deng dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa membuat sendiri kwitansi penyerahan dana gampong dari Keurani Cut Keuangan kepada terdakwa. Artinya, seolah-olah dana tersebut diserahkan oleh keurani itu kepada terdakwa. Padahal, kenyataannya terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut sendiri, tanpa melibatkan bendahara dimaksud,” kata Reza.
Sehingga, lanjut Reza, terdakwa yang membelanjakan sendiri dana desa, tidak melibatkan para kaur dalam mengelola dana desa. “Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan APBDes Gampong Deng tahun anggaran 2019-2021”.
“Perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara senilai Rp789.332.828,” ujar Reza Rahim.
Reza menambahkan, mengenai status keuchik yang dijabat oleh terdakwa, sebelumnya sudah dikeluarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 141/102/2019, tanggal 16 September 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Penetapan Keuchik Terpilih Gampong Deng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara Masa Bakti Periode 2019–2025.[]





