BANDA ACEH – Sejak 12 Juli 2019, empat perangkat Desa Pulau Siumat, Kabupaten Simeulue menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Mereka didakwa telah mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di desa kepulauan yang berjarak sekitar 21 km dari Kota Sinabang, Ibu Kota Kabupaten Simeulue.
Keempatnya yakni Kurniawan, Pj. kepala desa, Rajuni bendahara, Rahman Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Almahdi Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue telah mengajukan tuntutan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing 5 tahun penjara. Mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider (hukuman pengganti denda) 1 tahun kurungan badan serta mengembalikan seluruh uang pengganti yang diduga dikorupsi senilai Rp247,515 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan, Jumat, 20 September 2019. Sepekan kemudian kuasa hukum menanggapi tuntutan jaksa melalui jawaban atas tuntutan (pleidoi). Kuasa hukum menilai, tuntutan hukuman diajukan jaksa terlalu memberatkan para terdakwa. Sebab, isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak terima dengan pleidoi, jaksa kembali menanggapinya melalui jawaban (replik) yang intinya tetap pada tuntutan sebelumnya.
Seyogyanya pada Jumat, 25 Oktober 2019, sidang sudah memasuki tahap pembacaan vonis untuk para terdakwa dari majelis yang dipimpin T. Syarafi didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti dan M. Fatan Riyadhi. Namun, jadwal sidang ditunda ke Jumat, 1 November 2019.
“Harapan kami semoga dalam amar putusan nantinya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Sulaiman, S.H., kuasa hukum para terdakwa kepada portalsatu.com di kantornya, Sabtu, 26 Oktober 2019, siang.
Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, keempat perangkat Desa Pulau Siumat ini, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap alokasi dana desa tahun 2016 senilai Rp247,515 juta, sehingga melanggar Pasal 2 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua pasal ini menjelaskan; para terdakwa karena jabatannya telah memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara (primer) dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi atau secara bersama-sama dengan merugikan keuangan negara. Sehingga menurut jaksa keempat terdakwa layak dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Kronologi Duagaan Korupsi ADD Pulau Siumat
Pulau Siumat pada tahun 2016 telah mendapat kucuran dana senilai Rp913 juta. Namun setelah terjadi perubahan, dana desa yang diterima keseluruhan menjadi Rp 897,2 juta. Dalam pelaksanaan ternyata ditemukan tiga pekerjaan fiktif, tapi dilaporkan realisasi fisik ketiga proyek itu sudah 100 persen untuk menyesuaikan 100 persen anggaran yang sudah dicairkan.
Ketiga proyek itu yakni belanja gedung kantor atau tempat PAUD Rp71,1 juta, belanja modal pengadaan benih bibit atau tanaman Rp77,4 juta dan belanja intensif tenaga pengajar Rp5,2 juta. Kemudian ditemukan lagi kekurangan volume pada laporan 100 persen di tiga kegiatan lainnya. Sehingga menurut tim auditor PKKN, jumlah kerugian negara dari tiga proyek fiktif dan kekurangan volume pada tiga kegiatan lainnya menjadi Rp208,605 juta.
Kerugian negara menjadi bertambah setelah ditemukan dana pajak (ppn+pph) tahun 2016 senilai Rp38,9 juta tidak disetorkan ke kas negara. Maka keseluruhan kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh keempat terdakwa menjadi Rp247,515 juta dari jumlah anggaran Rp897,2 juta yang diterima Desa Pulau Siumat tahun 2016.
Pencairan dan Input Sikeudes
Sementara itu, Sulaiman selaku ketua kuasa hukum para terdakwa menilai dalam kasus ini sebenarnya tidak ada yang dikorupsi oleh para terdakwa. Mekanisme pencairan tahap akhir yang terlambat dibarengi penutupan aplikasi sikeudes (sistem keuangan desa) yang cepat, telah membuat terjadinya kesalahan administrasi pada dana desa di Pulau Siumat.
Sulaiman menjelaskan, pada 15 Agustus 2016 merupakan tahap ke-3 pencairan dana Desa Pulau Siumat Rp350 juta yang anggaran tersebut termasuk untuk belanja pada proyek disebut fiktif oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan penutupan aplikasi sikeudes untuk input laporan dana desa terjadi secara otomatis pada 31 Desember 2016.
“Logikanya dengan waktu 15 hari, apakah realisasi fisik dan laporan keuangan ketiga proyek itu dapat selesai normal? Saya pikir tidak. Sebenarnya, dalam kasus ini tidak ada yang dikorupsi, hanya administrasi atau laporan keuangan yang tidak terinput oleh sistem saja. Laporan keuangannya sudah dibuat rinci, tapi tidak terinput aplikasi,” tegas Sulaiman.
Terjadinya keterlambatan pencairan anggaran tersebut, kata Sulaiman, juga bukan kesalahan para terdakwa tetapi karena kebijakan bupati masa itu lantaran mengubah jumlah mata anggaran dari nilai sebelumnya. “Perubahan jumlah anggaran, tentu akan sangat berpengaruh pada nilai atau bentuk pekerjaaan di lapangan yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, katanya, aplikasi sikeudes untuk laporan input laporan dana desa di Simeulue baru diterapkan pada tahun itu. “Ditambah lagi dengan pehamaman sikeudes pada para terdakwa yang masih terbilang kurang, sosialisasi dari pendamping desa yang boleh disebut tidak ada, sehingga telah membuat para terdakwa terjerat hukum”.
Oleh karena itu, Sulaiman berharap agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa. Sehingga para terdakwa dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani masa penahanan sejak 11 Juni 2019.
Sulaiman mengaku prihatin dengan para terdakwa yang didakwa telah memperkaya diri dari hasil korupsi, sementara kondisi ekonomi mereka boleh disebut miskin. “Dalam mendampingi mereka saya lakukan hanya dengan keikhlasan tanpa mengharap imbalan. Itu saya lakukan setelah mengetahui kondisi ekonomi para terdakwa,” demikian Sulaiman.[]







