BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, masing-masing empat tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Kedua terdakwa itu Muslem Hasballah dan Edi Saputra, Keuchik dan Bendahara Desa Ujong Pacu pada tahun 2019.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 15 April 2021. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H., serta Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Mustafa M. Zein, S.H. dan Azwir, S.H. Sedangkan terdakwa Muslem Hasballah dan Edi Saputra yang ditahan di Lapas Lhokseumawe mengikuti sidang itu secara virtual.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, dalam putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer, melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara masing-masing empat tahun, kedua terdakwa dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng Rp317.559.762. Jika tidak membayar uang pengganti setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana dihukum masing-masing tujuh bulan kurungan.
“Atas putusan itu, saya sebagai JPU menyatakan ‘pikir-pikir’. Terdakwa juga menyatakan ‘pikir-pikir’ dulu,” kata JPU Saifuddin yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler usai sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, masing-masing dihukum pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Kedua terdakwa itu berinisial MH dan ES, Keuchik dan Bendahara Desa Ujong Pacu.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 23 Februari 2021. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati, S.H., M.H., dan dihadiri PH kedua terdakwa, Azwir, S.H.
Kedua terdakwa, MH dan ES, yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tahanan titipan hakim, mengikuti sidang tersebut secara virtual. “Terdakwa sidang virtual. Hanya JPU, PH dan saksi-saksi serta ahli yang wajib hadir ke (Pengadilan Tipikor) Banda Aceh,” kata Saifuddin, Ketua Tim JPU perkara tersebut, dikonfirmasi portalsatu.com/ usai sidang, Selasa (23/2) sore.
Dalam tuntutan dibacakan pada sidang itu, JPU Saifuddin memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa MH dan ES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (primer) melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Saifuddin saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa MH. Bunyi tuntutan yang sama terhadap terdakwa ES.
Selain itu, Saifuddin menuntut kedua terdakwa dihukum pidana denda masing-masing Rp200 juta, subsidair (subsider/pengganti denda, red) tiga bulan pidana kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng Rp317.559.762. “Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Saifuddin.
Keuchik dan Bendahara Desa Ujong Pacu, MH (45) dan ES (31), mulanya ditahan oleh jaksa penyidik pada Kejari Lhokseumawe, di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Kamis, 15 Oktober 2020, sore. Keduanya ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa Ujong Pacu Tahun Anggaran 2019. [](red)






