TAKENGON – Terdakwa pembunuh Kepala Pegadaian Cabang Takengon, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Takengon, Senin, 1 Fabruari 2016.

Jaksa Penuntut Umum Rudi Hermawan, S.H., ditemui usai sidang, mengatakan, keempat terdakwa perkara itu divonis berbeda, karena berbedanya peran masing-masing.

Rudi Hermawan menyebut terdakwa Roni dan Rahmat divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 dan 286 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Selain itu, kata dia, terdakwa terbukti telah menyetubuhi korban.

Sementara terdakwa Rizki dan Rudi, kata dia, divonis 16 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Pledoi (pembelaan) dari pengacara terdakwa dalam sidang sebelumnya kita tolak,” kata Rudi Hermawan.

Sidang dengan agenda membacakan putusan (vonis) dipimpin Hakim Ketua Khairu Riski, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmawan, S.H., dan Edo Junian, S.H.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, 40 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, di Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 20 Maret 2015. Korban ditemukan warga dengan kondisi berlumuran darah dan mulut tersumpal kain.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka berasal dari Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, yaitu Rizki, 22 tahun, Rudi, 39 tahun, dan Roni Chandra, 35 tahun. Seorang tersangka lainnya Rahmat, 31 tahun, warga Kampung Cinta Damai, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Menurut penyidik polisi saat menangani kasus itu, tersangka utama dalam kasus tersebut Roni Chandra, yang diringkus di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.[]