TAKENGON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah menyerahkan pria berinisial AA, 69 tahun, asal Kecamatan Silih Nara ke Polres setempat, Kamis, 23 Maret 2017, siang. AA diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Terkait kasus itu kemudian mencuat isu pemerasan dilakukan petugas Satpol PP-WH terhadap keluarga AA Rp15 juta.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah Anwar, S.H., didampingi Kasatpol PP-WH Syahrial Afri mengatakan, awalnya AA dan anak tirinya itu diamankan massa di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Keduanya ditangkap massa, 21 Maret 2017, saat AA diduga mencabuli anak tirinya saat ingin buang air kecil di sebuah tempat.

Menurut Anwar, massa kemudian menyerahkan keduanya kepada petugas Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah. “Warga menduga mereka melakukan mesum (khalwat),”  kata Anwar kepada wartawan, di kantor Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah, 23 Maret 2017.

Anwar menjelaskan, setelah diperiksa, korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari AA. Pencabulan dilakukan AA, kata Anwar, juga pernah dialami korban di salah satu kebun di Kecamatan Isak, Aceh Tengah pada tahun 2016.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap AA, kata Anwar, pria itu membantah semua tuduhan terhadapnya.

Isu pemerasan

Terkait kasus dugaan pencabulan itu kemudian mencuat isu pemerasan dilakukan petugas Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah. Petugas diduga memeras keluarga AA Rp15 juta.

Namun, Anwar menyebut hal itu bukan pemerasan. Kata dia, petugas meminta uang Rp15 juta dari keluarga AA sebagai bentuk penyelesaian kasus itu secara adat antara keluarga dan masyarakat di lokasi kejadian dugaan pencabulan.

“Kami ini sebagai penghubung saja, masyarakat memintanya Rp15 juta untuk pembersihan kampung, ya kita sampaikan kepada keluarga, supaya kasus ini diselesaikan secara adat,” kata Anwar.

Anwar mengatakan, keluarga AA meminta petugas menyelesaikan kasus tersebut secara adat kampung. Kata dia, penyelesaian secara adat dibenarkan jika kasus yang menjerat AA masuk kategori khalwat sesuai Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

“Kalau penyelesaian secara adat, maka sanksi juga secara adat, dan itu diatur oleh Qanun Aceh pasal 16 huruf f tentang sanksi adat. Dalam kasus ini sanksinya berupa uang pembersih kampunglah sebesar Rp15 juta,” jelas Anwar.

Namun, lanjut Anwar, setelah diperiksa ternyata kasus diduga dilakukan AA termasuk pelecehan seksual atau pencabulan lantaran korban masih anak di bawah umur. Sehingga, kata dia, penyelesaian kasus itu harus dilakukan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.[]