LHOKSEUMAWE – Warga Aceh yang dihukum cambuk lantaran terbukti melanggar Qanun tentang Hukum Jinayat meminta penegak hukum juga menegakkan syariat Islam terhadap koruptor di Serambi Mekah ini. Mereka berharap Pemerintah dan DPR Aceh membuat qanun tentang pemberantasan korupsi sesuai syariat Islam.

“Kita melihat pelaksanaan hukuman cambuk selama ini di Aceh tampaknya tidak diperlakukan secara adil dan merata. Artinya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, itu terkesan yang mendapatkan hukuman hanya masyarakat sipil biasa (yang terbukti bersalah). Sedangkan pelanggar syariat Islam yang lainnya juga cukup banyak terjadi di Aceh, termasuk pihak yang melakukan korupsi,” kata salah seorang terhukum cambuk, PH (37), kepada portalsatu.com/, di Lhokseumawe, Kamis, 5 Juli 2018.

PH dicambuk 37 kali di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, sesuai putusan Mahkamah Syariah yang memutuskan pria beralamat di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, ini terbukti bersalah sebagai penyedia fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Selain PH, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima warga lainnya yang melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Enam Pelanggar Qanun Hukum Jinayat Dicambuk di Stadion, Satu Menangis

Menurut PH, seharusnya Pemerintah dan DPR Aceh membuat qanun tentang pemberantasan korupsi, yang mengatur pemberian hukuman terhadap koruptor sesuai syariat Islam. “Mereka yang korupsi juga harus dihukum cambuk supaya adil mendapatkan hukuman sesuai syariat Islam di Aceh. Artinya biar sama seperti kita yang telah menjalani hukum cambuk,” ujar PH, yang diwawancara beberapa saat sebelum ia dihukum cambut di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe.

PH menyebutkan, selama ini cukup banyak pejabat pemerintah di Aceh yang terlibat kasus korupsi. “Mereka (koruptor) jangan hanya dijerat hukuman penjara saja. Khusus di Aceh memang perlu adanya qanun terhadap pidana korupsi yang mengatur tentang hukuman cambuk,” katanya.

Terhukum cambuk lainnya, CSM (36), juga meminta pemerintah menerapkan hukum secara adil. “Setiap ada yang melanggar syariat Islam agar dihukum secara adil. Tampaknya seperti kita yang tidak punya duit dihukum, tetapi bagi pihak yang mempunyai yang banyak terkesan tidak diperlakukan hal yang sama seperti masyarakat lainnya,” ujar CSM yang dihukum cambuk karena terbukti bersalah sebagai penyedia fasilitas jarimah ikhtilath.

“Intinya pemerintah harus adil dalam melaksanakan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. Kita berharap ke depan agar penerapan syariat Islam lebih bagus lagi,” kata warga beralamat di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe ini.

Potong tangan

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap, kini muncul lagi wacana agar pelaku korupsi di Aceh dihukum sesuai syariat Islam. Padahal, belum ada Qanun Aceh yang mengatur tentang hukuman untuk koruptor.

Sebagaimana diberitakan, KPK pada Selasa, 3 Juli 2018, melakukan penindakan terhadap sejumlah orang di Aceh, termasuk Gubernur Irwandi Yusuf, dan Bupati Ahmadi. Keduanya bersama dua orang dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur dibiayai dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018, kini ditahan oleh KPK.

Lihat pula: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Suap

Dikutip dari detik.com, 5 Juli 2018, Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Tahiry, meminta KPK mengusut tuntas kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi. Tgk. Muslim meminta siapa pun warga Aceh yang terbukti terlibat korupsi agar dipotong tangannya.

“Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekah (Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah), KPK tak perlu segan-segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain,” kata Tgk. Muslim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalaupun ada aturan pidana lain di Aceh, kami tidak berwenang,” ujar Febri.

Kenapa tindak pidana korupsi tak masuk Qanun Syariat Islam?

Dikutip dari bbc.com, 5 Juli 2018, anggota DPR Aceh, Nur Zahri, mengatakan, dalam prosesnya tidak mungkin sesuatu aturan itu akan langsung lengkap sebagaimana diatur dalam syariat Islam, karena banyak hal harus dikaji sesuai kondisi masyarakat Aceh.

“Proses pelaksanaan syariah itu harus bertahap. Kita mulai dari hal-hal yang sifatnya pembinaan akhlak sebenarnya, sebelum masuk ke dalam ranah yang sifatnya, mungkin lebih ekstrem, seperti tindak pidana korupsi dan segala macam,” kata anggota DPRA dari Partai Aceh ini.

Politikus Partai Nasdem Aceh, Teuku Achmad Fuad Haikal, menegaskan, Aceh memang daerah khusus yang menerapkan syariat Islam. Namun, Aceh bagian dari Indonesia, sehingga tidak ada masalah dalam konteks penegakan hukum oleh KPK terhadap kasus korupsi di provinsi ini. “Peraturan sekarang sangat bisa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Aceh, walau memang ada pembahasan-pembahasan awal tentang qanun untuk penanganan korupsi, tapi saya kira itu tidak terlalu menjadi prioritas, karena yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi agar korupsi tidak terulang di Aceh,” ujarnya.

Kelak akan diatur sesuai syariat?

Menurut Nur Zahri, usulan untuk menyusun qanun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pernah diusulkan dalam sidang paripurna DPRA dan pembahasannya bergulir. Namun saat bersamaan, dia menyadari bahwa diperlukan kajian lebih mendalam untuk mencari solusi antara mekanisme kerja KPK dan lembaga lain dalam penindakan kasus korupsi. “Idenya sudah bergulir, tapi kita belum menemukan format solusi yang pas karena kita tidak bisa mengintervensi Pengadilan Tipikor,” katanya.

Anggota DPRA ini juga menilai hukuman cambuk 100 kali atau 1.000 kali terhadap terpidana korupsi mungkin tidak akan menimbulkan efek jera. “Ide yang ada di kami adalah tetap dihukum secara undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman seperti yang tertulis ditambah dengan pemiskinan yang sekarang marak dilakukan oleh KPK dan juga kalau bisa di Aceh ditambah dengan cambukan. Itu yang memang kita gagas,” ujar Nur Zahri

Akan tetapi, Teuku Achmad Fuad Haikal menilai Qanun Aceh yang mengatur tindak pidana korupsi bukan prioritas, walau pernah ada diskusi potong tangan untuk kejahatan pencurian. “Korupsi itu juga dianggap ya mencuri dan dalam hukum Islam ya potong tangan. Kan begitu sederhananya, tapi kan harus disesuaikan dengan kondisi kekinian juga,” kata dia.

Dia menyebutkan, sebenarnya dalam Islam itu yang lebih penting adalah pencegahan agar tindakan korupsi tidak terjadi lagi. “Dalam konteks itu pencegahan, artinya hukum-hukum syariat kan lebih cenderung ke sana,” kata Haikal.

Pilih kasih?

Barangkali sepintas terkesan ada diskriminasi, karena ada pelaku kejahatan dipermalukan di depan umum, sementara kasus korupsi melibatkan pejabat pemerintah ditangani secara “tertutup”.

Anggapan ini dibantah oleh Nur Zahri. “Secara jelas qanun syariah Aceh tidak pernah membeda-bedakan pelaku baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat bawah. Bahkan dalam beberapa proses cambuk yang dilakukan, terlihat variasinya dengan ada masyarakat bawah, bahkan juga non-Muslim sekali pun,” tegas dia.

Warga non-Muslim di Aceh—yang terbukti bersalah dalam jarimah zina, ikhtilath, maisir dan lainnya—boleh memilih untuk dihukum sebagaimana diatur dengan Qanun tentang Hukum Jinayat atau mengikuti KUHP.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, membantah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. “Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi,” kata Irwandi.

“Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun,” ujar Irwandi kepada para wartawan setelah ia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018, dini hari.

Baca juga: Irwandi Yusuf: Saya Tidak Mengatur Fee

Menjawab pertanyaan wartawan, Irwandi juga menyatakan, tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi di Aceh. “Tidak ada hukum cambuk,” kata Gubernur Aceh itu.[](bbc.com/detik.com/idg)