SUBULUSSALAM – Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan, Saiman Berutu menyurati Camat Penanggalan, terkait permintaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pilkampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam ditunda.

Hal itu Saiman Berutu kepada media usai menyerahkan langsung surat BPK ke Kantor Camat Penanggalan, Senin, 7 September 2026.

Ia menjelaskan, pengiriman surat tersebut setelah pihaknya melakukan Pleno BPK, Minggu, 6 September 2026, dua dari lima anggota BPK tidak hadir, meski semula telah disurati secara resmi.

Namun terkait surat Kuasa Hukum Calon Nomor Urut 1 Herianto Solin, 4 September kepada Ketua BPK, pihaknya belum menetapkan hasil Pilkampong tersebut sebelum ada penyelesaian yang jelas.

Hal ini pula yang disampaikan kepada Camat Penanggalan, surat ditembuskan kepada Kepala DPMK dan Pj. Kepala Desa Lae Ikan.

“Ada surat sanggahan, keberatan dan permohonan penangguhan penetapan calon dari kuasa hukum kandidat Nomor 1. Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kondusivitas masyarakat, hasil Pilkampong Lae Ikan belum dapat ditetapkan. Penundaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pilkampong Lae Ikan sampai permasalahan diselesaikan,” demikian isi pesan surat Ketua BPK, Saiman Berutu.[]