SUBULUSSALAM – Komisi A DPRK Subulussalam minta pemerintah daerah setempat segera menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto kepada portalsatu.com, Sabtu, 12 September 2026 mengatakan, surat DPMG Aceh tersebut penting dalam menyelesaikan persoalan Pilkampong Bawan yang mengalami penundaan, yang seharusnya terlaksana pada 1 September lalu.
Persoalan itu berkaitan dengan status salah satu bakal calon kepala kampong, Khairul Sahri, yang diketahui masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).
Menurut Ardhi Yanto atau akrab disapa Toto Ujung ini, menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan oleh panitia pemilihan tingkat kota dengan DPMG Aceh untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong. DPMG Aceh kemudian memberikan telaah melalui surat Nomor 400.10.2/608 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala kampong yang sebelumnya disampaikan Pemko Subulussalam melalui surat Nomor 100.3/1399/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
“DPMG Aceh secara terang menegaskan anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong harus diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala kampong,” kata Toto Ujung.
Lebih jauh Toto menjelaskan, berdasarkan telaah DPMG Aceh, anggota BPK yang baru mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala kampong tidak serta-merta harus diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon kepala kampong oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
Ketentuan tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Dalam ketentuan tersebut, proses pemilihan kepala kampong dilakukan melalui dua tahapan, yakni penjaringan dan penyaringan. Penjaringan dilakukan P2K untuk memperoleh bakal calon, sedangkan penyaringan dilakukan melalui seleksi administrasi terhadap bakal calon.
DPMG Aceh juga merujuk Pasal 19 ayat (4) huruf k Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian anggota BPD apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Terhadap anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampong, ditetapkan pemberhentian melalui Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Kampong oleh P2K,” jelasnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap tahapan Pilkampong yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Toto meminta Pemko Subulussalam tidak lagi menunda proses tersebut dan segera menindaklanjuti hasil telaah DPMG Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegasan DPMG Aceh ini menjadi pedoman bagi Pemko Subulussalam dalam memproses tahapan pemilihan kepala kampong secara arif dan bijaksana yang sempat menjadi ambigu di tengah masyarakat, terutama terkait status anggota BPK yang ikut mencalonkan diri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah membenarkan adanya surat dari DPMG Aceh tersebut.
Ia mengatakan tim Pemko Subulussalam saat ini masih mempelajari isi surat dan melakukan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tapem).
“Tentang hal ini sedang dibahas di bagian hukum. Mungkin hari Selasa sudah turun kesimpulan dari bagian hukum dan bagian Tapem,” kata Hamdansyah.
Dengan adanya telaah dari DPMG Aceh tersebut, Pemko Subulussalam diharapkan segera memperoleh kesimpulan untuk memastikan tahapan Pilkampong Bawan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.[]







