SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, S.E., M.M mengaku terus menjalin komunikasi secara instens dengan Pj Kepala Kampong dan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan terkait pelaksanaan pilkampong di desa tersebut.
Hal itu dilakukan menyusul keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Nomor 400.10.2/608 tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala kampong yang sebelumnya disampaikan Pemko Subulussalam melalui surat Nomor 100.3/1399/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
“Beberapa hari lalu juga sudah saya mediasi, dalam pertemukan itu ada Pj Kepala Kampong, BPK dan para bakal calon, terkait rencana Pilkampong Bawan,” kata Kepala DPMK Subulussalam, Hamdansyah kepada portalsatu.com, Selasa, 15 September 2026.
Hamdansyah mengatakan , pihaknya terus mendorong agar Pilkampong Bawan bisa segera dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, merujuk surat DPMG Aceh mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong.
“Hari ini tadi saya juga berkomunikasi dengan Pj Kepala Kampong Bawan, kata Pj, mereka sedang musyawarah dengan BPK terkait sistem perekrutan P2K,” ujar Hamdansyah yang akrab disapa Sanang.
Lebih jauh Sanang menjelaskan, jika Pj Kepala Kampong dan BPK Bawan sudah siap melaksanakan pilkampong, maka DPMK Subulussalam akan menyiapkan regulasi, semua tanapan akan dimulai dari nol.
“Posisi kami di DPMK Subulussalam menunggu kesiapan dari Pj Kepala Kampong dan BPK Bawan, untuk pelaksanaan pilkampong, ” tutup Sanang.[]




