LHOKSUKON – NU, 31 tahun, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. Wanita single itu dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara untuk diperiksa kondisi psikologinya, sesuai permintaan jaksa.
“Sejak Jumat, 22 Februari lalu, NU telah kita bawa ke RSJ Banda Aceh untuk melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka NU. Setelah kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi, maka kita bawa ke RSJ untuk memastikan kondisi psikologinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Jumat, 1 Maret 2019.
Rezki nenyebutkan, secara umum pihak RSJ Banda Aceh membutuhkan waktu 14 hari untuk mengobservasi, menilai dan memutuskan bagaimana kondisi kejiwaan tersangka. “Seluruh saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersangka, setelah itu baru kita tentukan langkah selanjutnya. Saat ini NU dalam proses pembantaran, karena dia harus berada di RSJ,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, wanita single berinisial NU, 31 tahun, diamankan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Senin, 28 Januari 2019. Warga Aceh Utara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sejauh ini terungkap sudah ada lima korban. []


