BANDA ACEH – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kota Banda Aceh menghentikan proses hukum terhadap Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan yang juga caleg Partai Nasdem terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Jumat 1 Maret 2019, mengatakan proses hukum dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti dan keterangan saksi terkait penggunaan mobil dinas ke lokasi kampanye.
“Setelah penyidik kepolisian dan kejaksaan yang merupakan unsur Sentra Gakkumdu mengkaji berkas perkara, maka disimpulkan proses hukum dihentikan karena tidak ada bukti dan saksi,” kata M Yusuf Al-Qardhawy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan yang juga caleg Dapil 1 Aceh DPRA mendatangi tempat kampanye tatap muka di Gampong Ateuk, Kota Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
Politisi Partai Nasdem tersebut mendatangi tempat tersebut menggunakan mobil dengan nomor polisi pelat merah BL 12 yang merupakan kendaraan dinas pimpinan DPRA.
Menurut M Yusuf Al-Qardhawy penggunaan mobil dinas ke tempat kampanye merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 280 Ayat (1) juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
“Ancaman hukuman penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye berupa dua tahun penjara dan denda Rp224 juta,” ungkap M Yusuf Al-Qardhawy
Kemudian, penggunaan mobil dinas tersebut menjadi temuan Panwaslih Kota Banda Aceh dan membahasnya bersama unsur Gakkumdu lainnya. Dari rapat pembahasan ditemukan unsur tindak pidana.
Selanjutnya, Gakkumdu melimpahkan berkas perkaranya ke penyidik kepolisian. Namun, hasil kajian penyidik kepolisian dan diperkuat oleh hasil kajian jaksa penuntut umum tidak ditemukan alat bukti dan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Gakkumdu Yuda Utama Putra mengatakan, setelah diteliti lebih lanjut, tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menjerat caleg tersebut menggunakan kendaraan milik negara.
“Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi. Tidak ada yang menyebutkan bahwa mobil dinas Wakil Ketua DPRA tersebut digunakan untuk kampanye politik,” kata dia.
Selain itu, sebut Yuda, lokasi yang didatangi yang bersangkutan juga bukan merupakan tempat kampanye. Lokasi tersebut hanya tempat kumpul masyarakat sekitar 100 orang.
Kalau lokasi kampanye ada izin dari Panwaslih, juga ada penyampaian visi dan misi caleg, serta ada pemasangan alat peraga kampanye. “Namun, ini tidak ditemukan dan tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan lokasi itu tempat kampanye,” kata Yuda Utama Putra.
Hasil penelitian berkas perkara, lanjut dia, tidak ada alat peraga kampanye yang dipasang di mobil dinas tersebut. Begitu juga saat mendatangi lokasi yang disebut tempat kampanye, tempat parkir mobil dinas DPRA ada jarak.
“Jadi, kami menyimpulkan bahwa temuan Panwaslih terkait penggunaan mobil dinas oleh caleg tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga proses hukumnya dihentikan,” kata Yuda Utama Putra.[] Antara





