BLANGKEJEREN – Masyarakat Desa Lestari, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, melaporkan Pengulu (Kepala Desa) itu ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu, 25 Januari 2023. Laporan itu terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT), dana pemberdayaan masyarakat, dan gaji perangkat desa tahun 2022.
Pantauan portalsatu.com/ di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, warga yang melapor itu terdiri dari perangkat desa telah mengundurkan diri dari jabatantnya, serta beberapa warga lainnya, diterima Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues, Syafi'i, S.H.
"Kami melaporkan Pengulu Lestari ke Kantor Kejaksaan karena BLT tahun 2022 hingga hari ini belum disalurkan dua bulan. Kemudian ada kejanggalan mengenai dana pemberdayaan masyarakat, serta gaji perangkat desa satu bulan tahun 2022 belum dibayar," kata warga yang melapor ke Kejari Gayo Lues sembari meminta namanya tidak ditulis.
Menurut dugaan warga Desa Lestari, dana desa tahun 2022 sudah ditarik oleh Kepala Desa dan Bendahara, tetapi tak kunjung disalurkan kepada penerima.
"Kejanggalan lainnya, Bendahara juga anak kandung dari Kepala Desa itu sendiri. Dan karena banyak masalah yang tidak ada titik terangnya, sebagian perangkat desa sudah mengundurkan diri," ujar warga itu.
Lima warga yang melapor itu meminta Kejari memproses semua masalah yang terjadi sesuai hukum berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidsus Syafi'i, mengatakan laporan warga Desa Lestari sudah ia terima secara resmi.
"Permasalahan yang dilaporkan ada tiga macam meliputi masalah BLT, dana pemberdayaan masyaralat, dan gaji perangkat desa tahun 2022. Sekarang saya akan melaporkan kepada Pak Kajari meminta petunjuk, setelah itu langsung kita proses sesuai hukum berlaku," katanya.[]




