LHOKSEUMAWE Kepala Bappeda Aceh Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan menolak usulan program pemerintah kabupaten/kota sumber dana Otsus jika ada kegiatan di bawah Rp500 juta.
Dalam Pergub sudah jelas disebutkan, kegiatan sumber dana Otsus paling kurang 500 juta. Kalau ada usulan kegiatan (dari dana Otsus) di bawah 500 juta, kami tolak nanti saat Musrenbang Otsus kabupaten/kota, kata Zulkifli Hasan menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 31 Maret 2016, malam.
Pergub dimaksud Zulkifli Hasan adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Otonomi Khusus. Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan: Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan kegiatan yang besaran dananya paling kurang Rp500 juta, kecuali untuk penyelesaian kegiatan yang belum selesai.
Zulkifli Hasan menyebut dana Otsus provinsi, usulan kegiatan yang di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp500 juta hanya sekitar 20 persen. Yang laen rayek-rayek (yang lain alokasi dananya besar), di antaranya kita selesaikan 12 jalan tembus yang belum siap. Usulan-usulan kegiatan itu akan dibahas dalam Musrenbang provinsi pada 14 April nanti. Sedangkan Musrenbang Otsus kabupaten/kota direncanakan Sabtu ini, katanya.
Dalam rekapitulasi usulan program dan kegiatan Pemkab Aceh Utara sumber dana Otsus dan Migas 2017 ada kegiatan yang pagunya Rp2,5 miliar lebih dipecah-pecah menjadi banyak kegiatan rata-rata di bawah Rp200 juta. Misalnya, kegiatan pengembangan mutu dan kualitas program pemuda dan olah raga dengan pagu Rp2,5 miliar.
Kegiatan itu dipecah-pecah menjadi 22 item kegiatan. Salah satu kegiatan paling kecil dananya adalah pelatihan kursus mahir dasar guru pramuka Rp50 juta, sedangkan paling besar liga sepak bola bupati cup Rp300 juta. Rata-rata kegiatan dengan pagu Rp100 juta.
Terkait usulan kegiatan itu, Zulkifli Hasan mengatakan, Han jeut nyan, han meutem kamoe, enteuk tatulak wate bahas lam Musrenbang. Kamoe han meutem didrop le KPK. (tidak boleh itu, kami tidak mau, nanti kami tolak usulan itu saat dibahas dalam Musrenbang Otsus kabupaten/kota. Kami tidak mau ditangkap oleh KPK). Kegiatan dari dana Otsus minimal harus 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, total dana Otsus dan Migas tahun anggaran 2017 untuk Aceh Utara direncanakan senilai Rp221,521 miliar lebih. Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi usulan program dan kegiatan pembangunan sumber dana Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus) 2017 yang disusun Pemerintah Aceh Utara. (Baca: Dana Otsus Dicincang, Melanggar Pergub?)[] (idg)



