SUBULUSSALAM – Pihak Humas Hotel Hermes One Subulussalam mengatakan, penangkapan oknum kades terpilih berinisial P bersama seorang perempuan, bukan di dalam kamar hotel, tapi terjadi di belakang setelah check out.
“Sudah check out, mereka duduk di belakang, itu di luar tanggung jawab Hermes, karena kejadian itu sudah satu jam lebih duduk di belakang setelah check out jam 12 pada Kamis, 14 September 2017,” kata Rizal Tanjung, Humas Hermes One Subulussalam kepada portalsatu.com, Jumat, 22 September 2017.
Pernyataan ini disampaikan pihak hotel untuk mengklarifikasi kepada masyarakat, karena sebelumnya disebut-sebut pasangan itu ditangkap di dalam hotel tersebut.
Rizal membenarkan P memang menginap di hotel itu sejak Rabu, 13 September 2017, dan check out pada Kamis, 14 September, sekitar pukul 12:00 WIB.
“Kita tidak tahu, kan cuma dia (P) sendiri mendaftar,” kata Rizal.
Keributan antara P dengan keluarga perempuan terjadi di luar hotel. Saat itu pihak keluarga perempuan menemukan mereka berada di belakang hotel setelah check out.
“Abang ipar perempuan itu datang, bertanya siapa yang bertanggung jawab membawa adik saya ini. Saya yang bertanggung jawab, kata kecik,” ungkap Rizal mengutip pembicaraan P waktu itu.
“Setelah itu datang abang perempuan itu. Mengamuk-mengamuk. Saya bilang jangan mengamuk di sini, ini kawasan saya, kalau mau ngamuk silakan ke luar,” ujar Rizal yang mencoba menengahi agar tidak terjadi pertengkaran.
Sebelumnya puluhan masyarakat Kampong Tualang, Kecamatan Rundeng mendatangi Kantor MPU Subulussalam meminta oknum kades terpilih berinisial P yang diduga tersandung kasus khalwat bersama seorang perempuan yang sudah bersuami supaya diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Warga Tualang, Ishak Munthe menyebutkan, oknum kades terpilih itu diduga melakukan khalwat bersama seorang perempuan berinisial F, ditangkap di salah satu hotel dalam wilayah Penanggalan pada Kamis, 14 September lalu. Keduanya sempat diamankan di Mapolsek Penanggalan. Namun keduanya dibebaskan kembali. Menurut informasi, kata dia, suami F mencabut laporan pengaduan.
“Kami minta pelaku diproses berdasarkan Qanun Aceh, karena pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Ishak didampingi Kepala Mukim Kuala Keppeng, Raja Usman Kombih dan puluhan warga Tualang saat datang ke MPU bersama YARA Subulussalam.[]




