BANDA ACEH – Kasi Penyidik Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, membenarkan adanya aktivitas perkumpulan waria di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh, Sabtu, 16 Desember 2017 malam. "Memang perkumpulan mereka semua," kata Marzuki menjawab portalsatu.com/, Minggu, 17 Desember 2017.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh waria yang berhasil diamankan di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh, diketahui kegiatan tersebut sebatas perayaan ulang tahun. Meskipun demikian, kata Marzuki, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa ada sekumpulan waria yang diduga menggelar ajang Pemilihan Duta Waria se-Aceh.
Menurut Marzuki, pesta waria itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sementara warga menemukan para waria yang ikut serta dalam acara tersebut sedang makan di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh.
“Setelah kita periksa mereka mengaku memang baru pulang dari hotel untuk menghadiri perayaan ulang tahun teman mereka. Menurut pengakuan, di sana mereka mengadakan acara makan-makan dan bernyanyi,” kata Marzuki.
Namun sebelum berkumpul di kawasan Simpang Surabaya, pada waria tersebut terlebih dahulu singgah ke salon hingga mereka ditangkap warga dan ormas. “Kemudian diserahkan ke kami,” ungkapnya lagi.
Satpol PP/WH Aceh berencana untuk membina para waria ini sebelum menyerahkan ke pihak keluarga masing-masing. Hal ini dikarenakan para waria tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat seperti liwath, sehinga tidak bisa dijerat dengan Qanun Syariah.
“Di dalam Qanun Syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan, kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan Qanun Syariah,” kata Marzuki.
Marzuki mengatakan para waria ini juga akan diminta membuat surat pernyataan. Namun jika tidak diindahkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 5 tahun 2000, yang isinya berbunyi, “setiap individu atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.”
Satpol PP/WH Aceh juga akan memberikan sanksi kepada pihak hotel apabila terbukti atau ditemukan unsur kesengajaan atas kegiatan tersebut. Petugas akan memanggil pihak manager hotel untuk pemeriksaan.
“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas. Kalau iya, maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus menaati norma-norma yang ada di Aceh,” ujarnya.[]



