LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Lhokseumawe terkait kabar akan diberikan sanksi kepada siswa yang ikut aksi demo di Gedung DPRK Lhokseumawe, beberapa hari lalu. Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan setempat, Rabu, 2 Oktober 2019.
Kedatangan belasan mahasiswa tergabung dalam BEM Fakultas Hukum Unimal disambut Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Lhokseumawe, Anwar, M.Pd., didampingi Kasubag Tata Usaha, Jamaluddin, S.Pd., M.M., dan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Irwan, S.Pd., M.Si.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, pihaknya beraudiensi dengan dinas itu terkait isu bahwa pelajar atau siswa SMA/SMK di Lhokseumawe akan diberikan sanksi karena ikut aksi demo bersama mahasiswa. Namun, dari hasil audiensi ini sudah menemukan beberapa solusi yang konkret terhadap permasalahan tersebut. Pertama, maksud sanksi yang akan diberikan itu berbeda di dalam istilah ilmu hukum.
“Karena kalau dalam ilmu hukum itu, jika berbicara sanksi tersebut sudah punishment atau hukuman akan ada efek jera baik dalam hukum pidana, hukum perdata maupun administrasi negara,” kata Fadli kepada wartawan usai audiensi itu.
Menurut Fadli, sesuai penjelasan Kadis Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Lhokseumawe, Anwar, sanksi dimaksud hanya dalam bentuk pembinaan yang akan disampaikan melalui kepala sekolah masing-masing. Yaitu, jika nanti ada aksi selanjutnya tidak boleh bersikap anarkis, kemudian tidak dibolehkan membuat tulisan-tulisan pada poster maupun spanduk yang megandung pornografi atau hal negatif lainnya.
“Jadi, pembinaan itu akan dilakukan oleh pihak kepala sekolah kepada pelajar atau siswa agar mengikuti misalnya ada aksi (mahasiswa) ke depannya lebih tertib. Tidak ada pemanggilan orangtua wali murid oleh pihak dinas tersebut,” ujar Fadli.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Lhokseumawe, Anwar, menyebutkan, pihaknya mengklarifikasi berkenaan hal yang disampaikan beberapa hari lalu. “Itu tujuannya adalah pembinaan terhadap siswa yang dilakukan di sekolah dan kerja sama juga dengan para orang tua atau wali murid”.
“Harapannya ke depan kalau ada hal kesilapan seperti ini maka secara bersama-sama kita perbaiki. Kita mengapresiasi kepada teman-teman mahasiswa yang sudah melakukan audiensi dengan kami, sehingga sudah dijelaskan bahwa apa yang kita sampaikan pada saat aksi itu (akan diberikan sanksi kepada pelajar) di luar koridor hukum. Artinya, bukan sanksi yang diberikan, tapi bentuk pembinaan siswa,” ungkap Anwar.
Anwar melanjutkan, jika ke depan ada pelajar yang ikut aksi demo, itu akan dibimbing sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan mengajak siswa untuk fokus dalam proses belajar mengajar. “Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan”.[]



