BIREUEN – Setelah Bupati Bireuen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/199/2023 tentang Larangan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen, beberapa dinas terkait turun langsung melaksanakan sosialisasi ke beberapa kafe di jalan elak kawasan Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Ahad, 26 Februari 2023, malam.
Kegiatan sosialisasi sekaligus sidak live musik itu dipimpim Kadis Sayariat Islam Bireuen, Anwar, S.Ag., M.A.P., dan Kepala Satpol PP dan WH, Chairullah, S.E. Ikut juga Sekretaris MPU, Keuchik Gampong Cot Gapu M. Nasir, dan beberapa tokoh masyarakat seputaran Kota Bireuen, personel Satpol PP dan WH, serta beberapa pegawai Dinas Syariat Islam.
Rombongan tim Pemkab Bireuen sekitar 30 personel tiba di lokasi pukul 22.15 WIB dengan menumpang empat kenderaan roda empat. Kehadiran personel Satpol PP dan WH dengan pakaian dan atribut operasi lapangan menjadi perhatian pengunjung kafe. Beberapa penikmat kopi malam sempat panik melihat munculnya personel Satpol PP dan WH secara tiba-tiba.
Kadis Syariat Islam Bireuen didampingi kepala bidang dan beberapa staf menggunakan rompi Tenaga Kader Dakwah (TKD) diikuti Kasatpol PP-WH dan sejumlah personel. Sidak dilakukan mulai dari kafe di ujung barat dengan jalan kaki sampai kafe terakhir di ujung timur yang banyak pengunjung.
Kadis Syariat Islam Anwar akrab disapa Cek Wan mengatakan kegiatan itu adalah sosialisasi Surat Edaran Bupati Bireuen terkait larangan live musik dalam Kabupaten Bireuen. “Kegiatan ini guna menurunkan tensi pelanggaran Syariat Islam yang berlangsung di tempat terbuka seperti kafe,” ucapnya.
Cek Wan menyebut pertumbuhan kafe di Bireuen akhir-akhir ini semakin marak. Dalam kota Bireuen saja ada 28 kafe, dilihat dari sektor pertumbuhan ekonomi hal ini cukup positif. “Tapi jangan terlalu bebas sampai melanggar Syariat Islam dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dia menambahkan banyak laporan masyarakat baik yang disampaikan ke Dinas Syariat Islam maupun kepada Pj. Bupati Bireuen. Laporan dimaksud tentang judi online, live musik, dan banyaknya pelanggan kafe yang bukan muhrim sampai larut malam.
“Ada juga yang mengganggu kenyamanan masyarakat lingkungan karena letak kafe hampir semuanya dalam kawasan perkampungan masyarakat,” tambah Cek Wan seraya mengatakan sosialisasi dilakukan secara persuasif.
Keuchik Cot Gapu, M. Nasir, mengatakan warganya mengeluhkan suara musik di kafe dengan volume tinggi sampai larut malam yang mengganggu kenyamanan istirahat masyarakat. “Orang tua, anak sekolah, balai pengajian, dan kegiatan pengajian di masjid sangat terganggu,” katanya.
Nasir berharap kepada pemilik kafe agar menghentikan semua kegiatan musik. “Kami tidak melarang mereka mencari nafkah di desa kami, tapi tolong jangan menghidupkan musik dengan volume tinggi dan tolong jaga kearifan lokal gampong yang islami,” ujarnya.[](Murdeli)





