LHOKSEUMAWE – Seorang pegawai negeri sipil (PNS), Erlina menggugat Wali Kota Lhokseumawe terkait pembongkaran warung kopi yang dikelola orang tuanya. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin, 5 September 2016, sehari sebelum Satpol PP membongkar warkop yang dibangun Erlina di Pusong Lama, Lhokseumawe.

Gugatan tersebut didaftarkan Erlina melalui kuasa hukumnya Syukri, S.H., dan Aswadi, S.H. Selain Wali Kota Lhokseumawe sebagai tergugat I, Erlina yang merupakan warga Pusong Lama, juga menggugat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Lhokseumawe (tergugat II) dan Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe (tergugat III).

“Gugatan telah kita daftarkan di PN Lhokseumawe, kemarin, dan hari ini dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP terhadap warung kopi milik Erlina yang dikelola orang tuanya di Pusong Lama,” ujar Aswadi kepada portalsatu.com, Selasa, 6 September 2016.

Aswadi menjelaskan dasar-dasarkan dan alasan diajukan gugatan oleh Erlina kepada PN Lhokseumawe. Kata dia, kliennya (Erlina) menyewa sebidang tanah HPL No. 1 tahun 1985 di Pusong Lama. Tanah itu disewa pada Pemerintah Aceh Utara selaku pemilik aset. “Pada 14 Juni 2016, Erlina dan Pemkab Aceh Utara diwakili Sekda Isa Ansari telah membuat perjanjian sewa tanah itu seluas 543 meter persegi,” katanya.

Menurut Aswadi, Erlina kemudian membangun warung kopi yang dikelola ayahnya, Zulkifli Ahmad, di atas tanah yang disewakan tersebut.

Sebelum menyewa tanah itu, kata Aswadi, Erlina sudah  mendatangi Bagian Aset Pemko Lhokseumawe untuk menanyakan status kepemilikan tanah. “Pihak Bagian Aset Lhokseumawe memberi penjelasan bahwa tanah itu (milik Pemkab Aceh Utara) belum diserahkan ke Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Aswadi melanjutkan, Erlina juga mendatangi BPMPTSP Kota Lhokseumawe, sebelum menyewa tanah tersebut. Saat itu, kata dia, Erlina diterima Kabid Monitoring Pengawasan Izin.

“Menurut penjelasan pejabat tersebut, warung kopi yang akan dibangun tidak perlu IMB (izin mendirikan bangunan) karena dari kayu atau papan, bukan permanen. Selain itu, tanah yang disewa milik pemerintah, dan masa sewa menyewa setahun. Kewajiban Erlina hanya membayar iuran sampah, izin HO dan SITU. Kedua persyaratan itu kemudian diperoleh setelah warkop dibangun,” kata Aswadi.

Aswadi menyebut Erlina telah mengeluarkan uang untuk biaya penimbunan tanah 100 truk sebelum dibangun warkop. Kata dia, warkop yang dibangun di lokasi itu juga tidak merusak tata ruang.

“Setelah warkop itu dibangun, kemudian datang surat dari Satpol PP pada 11 Juli 2016 perihal penghentian dan pembongkaran bangunan di kawasan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) Pusong. Salah satu poin surat itu, warkop yang dibangun Erlina tidak memiliki IMB maupun izin usaha. Lalu, pada 14 Juli 2016 datang surat dari BPMPTSP yang menyatakan tempat usaha Erlina tidak memiliki izin,” ujar Aswadi.

Aswadi menambahkan, Wali Kota Lhokseumawe kemudian menyurati Erlina pada 31 Agustus 2016 perihal pemberitahuan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan PPI Pusong.

“Tindakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Aswadi sebagaimana tertulis dalam dasar-dasar gugatan tersebut. “Tindakan para tergugat tersebut merugikan penggugat, sehingga persoalan ini dibawa ke pengadilan,” ujar dia lagi.

Untuk menjamin terpenuhi tuntutan penggugat, kata Aswadi, pihaknya memohon kepada PN Lhokseumawe meletakkan sita jaminan benda bergerak dan tidak bergerak milik para tergugat.

“Penggugat juga memohon kepada PN Lhokseumawe agar mengabulkan gugatan ini, menyatakan tidak sah surat yang dikeluarkan tergugat I tanggal 31 Agustus 2016, surat tergugat II pada 14 Juli 2016, dan surat tergugat III tanggal 11 Juli 2016,” kata Aswadi.[](idg)