JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI, Irmawan, mengaku akan memanggil pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan rencana Pergub APBA 2017. Dia menilai Pergub anggaran sangat memungkinkan jika kondisi daerah sudah sangat luar biasa, dan ini juga terjadi di daerah lain selain Aceh. 

“Tapi masalah APBA belum luar biasa, dan kalau di-Pergubkan, hanya meninggalkan masalah karena jabatan Plt Gubernur tersisa beberapa waktu saja,” ujar Irmawan menjawab portalsatu.com, Senin, 2 Januari 2017. (Baca: Ini Sikap Demokrat Aceh Terkait Rencana Pergub APBA)

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Soedarmo akhirnya mengambil kebijakan mempergubkan APBA tahun 2017.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian mengatakan APBA 2017 sedang dalam proses untuk dipergubkan.

“Iya, APBA 2017 sedang proses untuk dipergubkan,” tulis Frans dalam pesan singkat diterima portalsatu.com, Sabtu 31 Desember 2016.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan, menilai kebijakan tersebut akan berefek ke sejumlah hal.

“Dampak yang sudah pasti adalah total pagu APBA 2017 tidak bisa meningkat, karena harus sama jumlahnya dengan tahun 2016 lalu,” kata Irwan Djohan kepada portalsatu.com, Sabtu, 31 Desember 2016. 

Artinya, kata Irwan Djohan, APBA 2017 tidak jadi meningkat ke Rp14,5 triliun, tetapi kembali pada Rp12,8 triliun.

“Dampak selanjutnya adalah tidak akan adanya APBA Perubahan (APBA-P), karena Qanun APBA tidak ada, sehingga otomatis tidak mungkin ada Qanun APBA-P karena Qanun APBA-P hanya dibuat untuk mengubah Qanun APBA murni,” kata dia. (Baca: Ketua Fraksi PA: Pada Prinsipnya Kita 'Nerimo' Saja)

Irwan menjelaskan dampak lainnya adalah, dengan tidak terlibatnya DPRA dalam penyusunan APBA 2017 karena sudah ditetapkan melalui Pergub, maka fungsi DPRA dalam penyusunan anggaran sudah tidak ada. 

“Fungsi DPRA dalam penyusunan anggaran sudah tidak ada sehingga aspirasi atau permohonan program kegiatan dari masyarakat melalui anggota DPRA tidak dapat kami perjuangkan. Semua usulan dari masyarakat atau pihak ketiga, baik melalui individu seperti rumah dhuafa, dari kelompok-kelompok usaha, ormas, OKP, kampus-kampus, dayah-dayah, lembaga-lembaga vertikal, termasuk melalui para geuchik, seperti pembangunan jalan dan meunasah yang proposalnya sudah diterima oleh DPRA, tidak dapat kami masukkan dalam APBA 2017,” kata dia.[]