LHOKSEUMAWE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Pasalnya, anggota termasuk ketua KIP Lhokseumawe dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe pengganti Sofyan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut diadukan Panwaslih Kota Lhokseumawe kepada DKPP.
DKPP melalui putusan nomor 143/DKPP-PKE-V/2016, mengabulkan pengaduan para Pengadu (ketua dan anggota Panwaslih Lhokseumawe) untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Syahrir M. Daud selaku ketua merangkap aggota KIP Kota Lhokseumawe, Teradu II atas nama Dedy Syahputra, Teradu III atas nama Yuswardi Mustafa, Teradu IV atas nama Armia M. Nur, dan Teradu V atas nama Abdul Hakim selaku anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya putusan ini, bunyi poin nomor 2 putusan DKPP itu.
Putusan itu ditetapkan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt., Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota, Jumat, 6 Januari 2017, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu, 25 Januari 2017 oleh ketua dan anggota DKPP tersebut dengan dihadiri para Pengadu dan para Teradu.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe H. Muhammad AH membenarkan DKPP telah mengeluarkan putusan tersebut. Ia turut mengirim isi putusan DKPP itu kepada portalsatu.com melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Rabu, sore. Portalsatu.com juga memperoleh isi putusan tersebut yang dipublikasikan melalui laman resmi DKPP RI.
Berikut putusan DKPP RI:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Syahrir M. Daud selaku Ketua merangkap aggota KIP Kota Lhokseumawe, Teradu II atas nama Dedy Syahputra, Teradu III atas nama Yuswardi Mustafa, Teradu IV atas nama Armia M. Nur, dan Teradu V atas nama Abdul Hakim selaku Anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.[](idg)
Baca juga:
Mengejutkan! Rachmatsyah Gantikan Sofyan Sebagai Calon Wali Kota Lhokseumawe
Ini Selengkapnya Hasil Kajian Sebagai Dasar Rekomendasi Panwaslih Tentang Rachmatsyah
Tolak Rekomendasi Panwaslih, KIP: Rachmatsyah Tetap Calon Wali Kota
Rachmatsyah: Lon Umpama Ureung Mita Kerja, Dipeugah Le Toke Kajeut






