BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, memberikan tanggapan terkait usulan memasukkan materi baru berupa program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam materi debat calon kepala daerah.

Dia mengatakan, materi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Provinsi Aceh tersebut bisa dimasukkan dengan mengajukan langsung kepada para pasangan calon (Paslon) kandidat serta KIP kabupaten kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Aceh, mendatang.

“Nah kalau memang program BkkbN ingin memasukkan isu-isu yang terkait tentang itu, saya kira itu bisa ditunjukkan kepada para kandidat atau juga kepada KIP penyelenggara agar program BkkbN juga menjadi bagian yang disampaikan kepada publik,” katanya saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 29 Januari 2018.

Dia menjelaskan, langkah pengusulan itu harus dilakukan oleh pihak BkkbN, karena debat kandidat adalah satu panel yang harus diikuti oleh pasangan calon. Di dalam debat kandidat itu, para Paslon harus membahas visi dan misinya masing-masing.

Selain itu, ditambahkannya, semua lembaga maupun instansi juga dapat mengusulkan isu-isu lainnya. Misalnya isu narkoba, isu lainnya asal tidak menyentuh soal SARA, ideologi negara, dan isu-isu yang dilarang sesuai ketentuan.

“Karena metodenya nantikan begini, sebelum dilakukan uji debat kandidat, itu masyarakat diberi peluang untuk misalnya menunjuk panelisnya. Setelah diumumkan panelis oleh KIP, kemudian masyarakat atau lembaga meminta kepada panelis untuk boleh menanyakan terkait itu yang diinginkan,” jelasnya.

“Lembaga manapun bisa mengusulkan itu untuk mengajukan isu ini, isu itu, kepada panelis yang telah ditunjuk oleh KIP tersebut,” ujar Ridwan.[]