SUKA MAKMUE – Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya akan memeriksa Direktur Utama RSUD Nagan Raya terkait dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan rumah sakit tersebut tertunggak utang Rp4 miliar.

“Minggu depan kita akan meminta keterangan direkturnya terkait utang 4 miliar. Surat pemanggilan baru kita layangkan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, ditemui, Jumat, 15 Juli 2016.

Penyidik juga bakal memeriksa Bendahara RSUD Nagan Raya terkait kasus yang sama. “Data-data sudah kita kumpulkan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan nanti,” ujar Mirwazi.

Sebelumnya, penyidik Polres Nagan Raya telah menyita beberapa dokumen rumah sakit tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan utang mencapai 4 miliar rupiah.[]