BANDA ACEH – Dua putra almarhum Teungku Bantaqiah, Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz menolak aktivitas tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Mereka mendapat informasi bahwa Pemerintah Aceh diduga mulai memproses verifikasi lapangan terkait dokumen eksplorasi tambang yang diajukan oleh kelompok korporasi.
“Kami tidak sedang bernegosiasi soal kompensasi atau CSR. Kami menolak keberadaan mereka. Tanah ini adalah tanah indatu yang disucikan oleh sejarah, bukan area spekulasi bagi mereka yang berlindung di balik sertifikat ESG,” ujar Teungku Malikul Mahdi dalam pernyataannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Pernyataan ini menyusul temuan warga yang menduga adanya upaya untuk memecah belah masyarakat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) prematur yang disodorkan oleh kaki tangan PT HBS dan PT ACW.
Warga menyebut oknum perusahaan mulai melakukan pendekatan door to door dengan menjanjikan bantuan infrastruktur desa. Diduga hal ini sebagai upaya untuk memanipulasi data “persetujuan warga” yang nantinya akan disodorkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Menurut salah seorang praktisi hukum, merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting wajib mendapatkan persetujuan masyarakat.
Ketua Umum Relawan Bentara Muda Aceh, Rozi Ananda, juga menyampaikan sikap penolakan yang sama. “Ini bukan sekadar konflik ruang, ini adalah pertaruhan kedaulatan ekologis kita,” ujar Rozi.
Menurut data diperoleh Relawan Bentara Muda Aceh, PT ACW mengantongi IUP eksplorasi seluas 1.820 hektare untuk komoditas tembaga. Sementara PT HBS di wilayah bersisian dengan estimasi pengajuan IUP seluas 2.432,82 hektare.
Jika dikalkulasi, kata Rozi, hampir 4.300 hektare hutan di dataran tinggi yang menjadi “menara air” bagi pesisir barat-selatan Aceh akan terancam oleh metode penambangan terbuka. Fragmentasi habitat di wilayah ini disebut akan memutus koridor ekologis tunggal yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser dengan Ulu Masen, memicu kepunahan spesies, dan mendisrupsi suplai air irigasi yang menjadi urat nadi pertanian di hilir.
Imum Mukim Pante Cermen, Aceh Barat, Muhammad Idrus, menyoroti proses perizinan birokrasi yang dinilai berjalan senyap tanpa pelibatan, apalagi persetujuan dari masyarakat adat yang kelak akan menanggung hantaman krisis ekologisnya.
“Izin dikeluarkan secara diam-diam tanpa ada sosialisasi apalagi persetujuan dari masyarakat yang akan menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan,” ujar Idrus dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menyebut kawasan pegunungan Beutong Ateuh bukan sekadar wilayah administratif bagi Nagan Raya, melainkan “menara air” alami yang memiliki fungsi hidrologis sentral bagi kabupaten-kabupaten di pesisir barat dan selatan Aceh.
Aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan terbuka di hulu Pegunungan Bukit Barisan dinilai akan menghancurkan kapasitas resapan air. Limpasan air sisa galian tambang yang mengandung limbah batuan asam serta tingginya laju sedimentasi di hulu Krueng Nagan dinilai tidak hanya akan merusak ekosistem pertanian di Beutong, tetapi juga memicu risiko banjir bandang susulan yang mengancam kawasan hilir, termasuk wilayah Aceh Barat.
Menghadapi potensi ancaman ini, koalisi masyarakat mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya segera mengevaluasi dan mencabut seluruh IUP di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.[]






