BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan hukuman maksimal 22 bulan penjara terhadap 11 warga Aceh Tamiang yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, PT Rapala, Kamis, 28 Januari 2016. Vonis tersebut jatuh setelah rangkaian proses peradilan yang dilakukan oleh negara terhadap pejuang tanah rakyat di Aceh Tamiang.

“Sebelumnya, PN Kuala Simpang juga menjatuhkan vonis 22 bulan penjara terhadap warga Aceh Tamiang yang terlibat konflik dengan PT Rapala, Kamis, 14 Januari 2016,” ujar Sekretaris Pospera Aceh, Muhajir, kepada portalsatu.com.

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh menilai vonis hakim merupakan bentuk pembungkaman oleh negara terhadap terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya. Pasalnya, kata dia, ke-11 warga tersebut bukanlah preman yang ingin merampas tanah negara, tapi rakyat yang ingin meminta kembali tanahnya yang telah diambil paksa oleh perusahaan perkebunan.

“Mereka ditangkap oleh aparat polisi Polda Aceh sejak awal 2015 dan bahkan ada yang mengalami penyiksaan. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di tanah mereka,” kata Muhajir.

Muhajir mengatakan Pemerintah Aceh adalah pihak yang harus bertanggungjawab penuh terhadap konflik lahan di Aceh Tamiang. “Jika gubernur dan segenap jajarannya pro aktif menyelesaikan konflik antara warga dengan PT Rapala ini, maka aksi kriminalisasi tersebut tidak terjadi,” katanya. 

Warga telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun pemerintah kabupaten lepas tangan. Bahkan, ada pejabat di kabupaten yang merayu warga agar tidak melawan perusahaan PT Rapala.

Warga juga sudah mengadukan kasus ini ke Pemerintah Aceh sejak akhir 2013. Mereka juga pernah bertemu langsung dengan Asisten I Pemerintah Aceh, Iskandar A Gani, pada Oktober 2014. Namun, hingga kini kasus tersebut tidak selesai.

“Pemerintah Aceh lepas tangan. Hampir sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa pejabat di Pemerintah Aceh juga merayu agar warga tidak lagi melawan perusahaan PT Rapala,” katanya.

Muhajir mengatakan Pemerintah Aceh malah meminta agar warga berdamai saja dengan perusahaan dan tidak menuntut lagi tanahnya kembali.

“Kami menilai Pemerintah Aceh lalai dan tidak berpihak kepada rakyat Aceh Tamiang. Gubernur Aceh tidak peduli dengan rakyat di Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dirampas haknya oleh PT Rapala,” ujar Muhajir.

Menurutnya apa yang terjadi di Aceh Tamiang harus membuka mata Pemerintah Aceh, bahwa ada banyak kasus lain di seluruh Aceh. “Ada banyak tanah rakyat yang dirampas oleh perusahaan, terutama perkebunan. Dan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang,” katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Aceh harus mengetahui, apa yang terjadi di Aceh Tamiang, baik itu penangkapan dan juga hukuman dari pengadilan, tidak menyurutkan sedikitpun perjuangan rakyat menuntut kembali tanahnya yang saat ini dikuasai oleh PT Rapala. “Konflik akan terus terjadi dan pasti akan mengganggu jalannya Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Zaini Abdullah,” katanya.[](bna)