ACEH UTARA – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dipimpin Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, dilakukan di Mapolres setempat, Selasa, 31 Agustus 2021.

Riza Faisal kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021, mengatakan kedua anggota polisi itu berinisial Briptu TRi dan Brigadir TH. PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan.

“Ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Tetapi upacara PTDH terhadap keduanya itu kita laksanakan secara in absentia atau ketidakhadiran dari pihak yang bersangkutan,” kata Riza Faisal.

Kapolres mengimbau kepada semua anggota polisi di jajaran Polres Aceh Utara harus menjamin ketenteraman dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Kejadian seperti ini (anggota polisi terlibat narkoba) sungguh disayangkan. Diharapkan ke depan siapapun itu agar tetap disiplin menjalankan tugas yang darmabakti,” ucap Kapolres Riza Faisal.[]