LHOKSUKON – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah, Rabu, 21 September 2016. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,90 gram/brutto.

“Pukul 03.30 WIB kemarin (Rabu), kita amankan Fahri alias Tam, 27 tahun di Gampông Meudang Ara, Kecamatan Baktiya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti dua paket sabu seberat 0,90 gram/brutto,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com, Kamis, 22 September 2016.

Dari hasil pengembangan kasus, sekitar pukul 04.30 WIB kembali diciduk Sudirman, 27 tahun, warga Gampông Meunje, Kecamatan Lhoksukon yang berperan sebagai perantara. Kemudian berlanjut pukul 06.00 WIB kembali ditangkap bandar sabu, Muzakir, 38 tahun, warga Gampông Cot Laba, Kecamatan Baktiya.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.[](ihn)