JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana jarimah zina. Keduanya menjalani uqubat (hukuman) cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung  Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 4 September 2020.

Pasangan jarimah zina ini terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat. Kedua terpidanna jarimah zina tersebut dicambuk tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama RP, dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama JRP, dengan eksekusi uqubat cambuk 100 kali. 

Proses eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19.

Pelaksanaan hukuman ini dibuka Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab kerap disapa Waled, dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI., MH., didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmawati S.HI., MH. Turut hadir pihak Kejari Aceh Besar, unsur Polres Aceh Besar, Kodim Aceh Besar serta stake holders lainnya. Dari unsur hakim pengawas atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dihadiri Fadlia S.Sy. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, menyampaikan berdasarkan Statistik Grafik Perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, mengalami penurunan jumlah perkara cukup signifikan.

Tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, 2019 sejumlah 18 perkara dan 2020 sudah 15 perkara sampai awal September 2020.

“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi,” ujar Siti Salwa.

Siti Salwa mengatakan, kesadaran para pihak akan bersyariat Islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridai oleh Allah SWT. “Karena value (nilai) bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang, seperti dalam sabda Rasulullah Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu”. 

“Siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya”, tentu jika kita taat dengan perintah Allah, kita tidak akan melanggar hukum Allah”. 

Siti berharap dengan eksistensi hukum jinayat sebagai azas legalitas atau nullum delictum nulla poena sine praevi lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh telah dikodifikasikan dalam Qanun Jinayat Qanun Tahun 2014. 

“Tidak lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan. Peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh,” pungkas Siti Salwa.[](rilis)