SUBULUSSALAM – Saptudin Kombih akhirnya dibehentikan sementara dari Kepala Kampong (Desa) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam karena tersandung kasus ijazah palsu terbukti secara hukum bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil Nomor 5/Pid.B/2018/PN Skl 2018.
Informasi pemberhentian Saptudin diperoleh dari Kabag Hukum Setdako Subulussalam menjawab pertanyaan portalsatu.com/ terkait status Saptudin sebagai kepala desa, setelah yang bersangkutan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, juga tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 183/Pid/2018/ PT.BNA yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil sudah bisa dilakukan eksekusi.
"Diberhentikan sementara dari kepala desa, SK pemberhentian sudah diteken pak wali kota," kata Kabag Hukum Setdako, Supardi SH menjawab pertanyaan portalsatu.com/ saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2019 petang.
Pemberhentian Saptudin tertuang dalam keputusan Wali Kota Subulussalam nomor 188.45/144/2019 tentang pemberhentian sementara Saptudin Kombih dari Kepala Desa Jambi Baru terhitung sejak SK tersebut ditetapkan 8 Juli 2019.
“Memberhentikan sementara sdr Saptudin Kombih dari jabatannya sebagai kepala kampong Jambi Baru sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota H Affan Alfian Bintang SE.
Pada poin kedua SK tersebut berbunyi apabila nantinya keluar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka SK pemberhentian ini akan dicabut kembali.[]


