LHOKSUKON – JK (37) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara atas kasus dugaan penyekapan dan rudapaksa gadis di bawah umur. Sebelum menyekap korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pria beristri itu terlebih dahulu mengancam akan menyebarkan foto gadis tersebut ke media sosial (medsos).
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada portalsatu.com, Kamis, 19 September 2019. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku,” ujar Adhitya.
Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. “Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat,” kata Adhitya.
Di sana, lanjut Adhitya, korban disekap selama 4 hari 4 malam. “Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya,” ungkap Adhitya.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban. “Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Adhitya.
Sebelumnya diberitakan, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial JK (37) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 18 September 2019. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.[]


