LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh bersama Layanan Berbasis Komunitas (LBK) Keumala Hayati Gampong Blang Cruem dan LBK Putik Keupula Uteunkot, melaksanakan sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah, di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Isbat nikah itu dilakukan di Aula Kantor Camat Muara Dua, Kamis, 19 September 2019.

Layanan isbat nikah tersebut, LBH APIK bersama LBK Keumala Hayati dan LBK Putik Keupula itu bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, dan dukungan pihak Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Dua dan pihak Kantor Kecamatan Muara Dua. Kegiatan itu mengusung tema “Pemberian identitas hukum melalui itsbat nikah”

Acara itu dihadiri Camat Muara Dua, Heri Maulana, S.IP., M.S.M., Pj. Program LBH APIK Aceh, Eliyati, Ketua LBK Putik Keupula, Hj. Cut Ratna Sari, Ketua LBK Keumala Hayati, Nurul Salmi, unsur Muspika Muara Dua serta sejumlah pengurus LBH APIK Aceh lainnya.

Pj. Program LBH APIK Aceh, Eliyati, mengatakan, dalam layanan isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah khususnya di Kecamatan Muara Dua, ada 28 pasangan yang sudah didata dengan melengkapi berkas dan didaftarkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Terdiri dari Gampong Uteunkot 18 pasangan, Blang Cruem 6 pasangan, Meunasah Blang dua pasangan, Keude Cunda satu pasangan dan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, satu pasangan. 

“Dari 28 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah itu, hanya sebagian kecil dari masyarakat  yang belum memiliki akta nikah. Data dari Kementerian Agama ada sekitar 500 lebih pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah di kecamatan tersebut,” kata 
Eliyati kepada wartawan, di sela isbat nikah di Kantor Camat Muara Dua, Kamis siang.

Menurut Eliyati, masyarakat tidak cukup paham bahwa ketiadaan akta nikah menjadi salah satu timbulnya permasalahan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang berimbas terhadap anak–anak mereka yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat yang mengakses layanan isbat nikah adalah masyarakat miskin, perkawinan dilakukan pada masa konflik, perkawinan saat di perantauan, hilangnya berkas akibat tsunami, kebakaran dan banjir serta minimnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan proses pencatatan perkawinan sah secara hukum. 

Eliyati menambahkan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan kesungguhan pemerintah untuk mendukung apa yang sudah dilakukan LBK, khusunya LBK Keumala Hayati Gampong Blang Cruem dan LBK Putik Keupula Gampong Uteunkot. 

Selain itu, lanjut Eliyati, upaya ini juga sebagai bentuk kepedulian anggota LBK dan tanggung jawab pemerintah dalam membatu masyarakat memahami pentingnya kepemilikan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya, serta tercatatnya pernikahan untuk memperoleh hak-hak agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. 

Camat Muara Dua, Heri Maulana, menyebutkan, isbat nikah ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, karena nantinya keluarga akan mudah memperoleh hak-hak adminitrasi kependudukan maupun kepastian hukum dalam keluarga.
Juga untuk mencegah terjadinya beban sosial akibat ketidakjelasan status orang tua, terutama hubungan ayah dengan anak.

“Tujuan isbat nikah ini bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui negara melalui pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi isbat nikah tersebut,” ujar Heri.

Heri melanjutkan, untuk kali ini prosesi isbat nikah itu diikuti 28 pasangan, karena minimnya anggaran ditanggung pemerintah maka sisanya lagi akan disesuaikan kembali untuk ke depannya.

Sementara itu, Ketua LBK Putik Keupula, Hj. Cut Ratna Sari akrab disapa Cut Ana, mengungkapkan, pihaknya  menginisiasikan isbat nikah itu mempertimbangkan bahwa melihat cukup banyak kendalanya untuk melakukan pengurusan administrasi pada instansi pemerintah. Apabila ada salah satu syaratnya tidak mempunyai buku nikah, maka orang itu tidak akan mendapatkan layanan dalam hal pengurusan administrasi dimaksud.

“Kemudian banyak juga masyarakat yang hendak mendaftarkan anaknya masuk sekolah, ketika tidak memiliki akta kelahiran tentu akan menjadi kendala. Sehingga kita berinisiatif untuk membantu sedikit mengenai hal itu kepada masyarakat, dengan mendatangi rumah warga guna melakukan pendataan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah,” ujar Cut Ana.

Cut Ana menambahkan, pihaknya melakukan pendataan itu sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu, sehingga baru kali terlaksanakan kegiatan sidang isbat nikah tersebut berkat dukungan para pihak terkait. Menurutnya, sebenarnya pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah itu banyak, tetapi ada sebagian yang tidak memenuhi syarat. Misalkan ada yang tidak memenuhi ketentuan syarat bahwa tidak ada kejelasan saksi pernikahan, siapa yang menikahkan mereka, dan sebagainya sehingga berkas mereka itu dikembalikan saat mendaftarkan sebelumnya.[]