BLANGKEJEREN – Satreskrim Polres Kabupaten Gayo Lues berhasil menangkap pelaku pembunuh dua orang penderes getah pinus di pegunungan Pasir Kolak, Kecamatan Rikit Gaib, pelaku merupakan rekan korban yang sakit hati hingga tega menghabisi nyawa dua orang rekanya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, Sabtu, 27 Desember 2025 saat konfrensi Pers, mengatakan tersangka pembunuhan itu berinisial KU warga desa Tumbreng, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah.
“Motif tersangka KU tega menghabisi nyawa rekanya yang bernama Hendra dan dan Didi Irawan asal Jawa Tegah karena sakit hati,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Kepolisian, awalnya korban sering memarahi tersangka lantaran tidak bisa bekerja menderes getah, dan dari cek cok itu timbul niat tersangka menghabisi korban.
“Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 kemarin sekira pukul 01:00 Wib pelaku ini bertengkar mulut dengan kedua korban di pondok Bur Roda desa Lukup Baru, Rikit Gaib, dan merencanakan pembunuhan dengan mempersiapkan Ketukul (alat penderes getah) dan sebilah parang. kemudian sekitar pukul 01:30 Wib, korban tertidur, sedangkan pelaku tidak bisa tidur,” ujarnya.
Saat korban sudah terlelap tidur, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan mendekati korban Hendra. Dan tanpa rasa kasiah langsung membacok dibagian tengkuknya sebanyak Dua kali hingga langsung meninggal dunia.
“Setelah itu korban Didi ikut terbangun dari tidurnya, dan tersangka kembali membacoknya dibagian muka Dua kali dengan alat Kedukul, korban berusaha melawan dengan cara mengigit jari tersangka, dan kemudian tersangka menebas korban dibagian muka dan bagian dada korban secara berulang hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka menyeret mayat kedua rekanya itu ke semak-semak dengan jarak sekitar 70 meter dari Kemp, dan ke esokan paginya, tersangka berangkat ke Kota Blangkejeren dan menghubungi kakaknya agar menjemput dan mengirimkanya uang.
Tak lama berselang, tersangka dijemput dan berhasil menuju Medan atas bantuan kakaknya. Sementara korban yang sudah diketahui Polisi langsung melakukan olah TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Sunggal.
“Penangkapan terhadap pelaku berhasil kita lakukan kurang dari 24 jam, dan tersangka dijerat pasal 340 JO pasal 338 KUHPIDANA tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.[]



