LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, di dua lokasi terpisah, Kamis, 19 Juli 2018. Saat ditangkap, salah satu di antaranya sedang nyabu

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 25 Juli 2018, menyebutkan, dua tersangka berinisial MS alias Ol, 28 tahun, warga Keude Geudong, dan AR alias Rez, 22 tahun, warga Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Ol kita tangkap di Gampong Blang Peuria, Samudera, sekitar pukul 21.00 WIB (Kamis). Saat itu Ol sedang nyabu dengan salah seorang pria yang pernah mengidap sakit jiwa. Sementara Rez kita tangkap saat sedang tidur di rumahnya, pukul 22.30 WIB, hari yang sama,” ujar Rezky. 

Rezky menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu sepeda motor Vario Techno. “Keduanya terlibat dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman. Ol yang melakukan pemberondongan, sedangkan Rez yang mengendarai sepeda motor karena diajak Ol. Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KD, warga Aceh Utara dan JH, warga Aceh Timur,” katanya.

Menurut dia, pemberondongan rumah itu berawal dari utang piutang sabu UA, menantu Ahmad Budiman, Rp50 juta. “KD sempat meminta pendapat Ol terkait utang sabu UA yang belum dibayarkan. Atas dasar curhatan itu, Ol berinisiatif memberondong rumah tersebut dengan tujuan UA takut dan membayar utangnya. Pengakuan Ol, dia sempat melihat ada orang di jendela, tapi tidak menembaknya karena hanya bermaksud memberondong rumah dan mobil empat kali. Ol meminjam senjata api jenis AK-56 itu dari JH, bandar sabu Aceh Timur yang kini DPO. JH merupakan kenalan lama Rez,” ungkap Rezky.

Rezky mengatakan, setelah pemberondongan itu, Ol sempat kabur ke Malaysia selama sebulan, sementara Rez tetap berjualan di salah satu warung kopi di Kecamatan Samudera. Kasus ini, kata dia, masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“UA saat ini juga ditahan di Polres Aceh Utara atas kasus berbeda, tapi masih terkait sabu,” ujar Rezky. 

Diberitakan sebelumnya, rumah milik Ahmad Budiman, 70 tahun, di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, diberondong orang tak dikenal (OTK), Jumat, 13 April 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam penembakan tersebut, tapi dua mobil yang parkir depan rumah rusak kena tembakan dan serpihan proyektil.[]