SINGKIL – Personel Polres Aceh Singkil mengamankan truk tangki BK 8108 DQ lantaran mengangkut minyak kelapa sawit mentah (CPO) diduga hasil curian di kawasan PT. Nafasindo, Desa Lae Gombar, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Polisi kemudian menangkap tersangka pencurian CPO tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dalam perkara pencurian CPO sawit sebanyak 16 ton,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Februari 2017.
Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB, setelah polisi menerima laporan terkait adanya dugaan pencurian CPO di kawasan PT. Nafasindo.
Truk tangki masuk ke areal PT. Nafasindo, Minggu, 29 Januari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu komandan jaga, Karno mengizinkan mobil masuk dan membuka portal agar truk tangki bisa melakukan pengisian CPO.
Selanjutnya, pukul 03.00 WIB atau sekitar 1 jam kemudian, truk tersebut keluar. Namun, saat berada di depan pos komando, truk tangki itu ditahan pihak satpam.
Melihat truk tersebut, komando pos, Jamidan malam itu merasa curiga, sehingga ia tidak membuka portal pos komando. Akibatnya, sopir panik dan melarikan diri, sementara truk tinggal di lokasi.
“Sopir truk tersebut lari dan meninggalkan truk berisi CPO tersebut. Kemudian pagi harinya pihak perusahaan datang ke Polres Singkil untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Agus.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap satpam piket pada saat itu, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial S, 48 tahun, warga Gunung Meriah pada, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terhadap tersangka lainnya,” kata Agus.[]



