LHOKSUKON – Tersangka penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan M. Gade meninggal dunia di Aceh Utara, akhirnya diciduk pihak kepolisian di salah satu mess refleksi Kota Jambi, Provinsi Jambi, Minggu, 17 Juli 2016 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka merupakan saudara tiri korban, yakni satu ayah lain ibu.

Tersangka Ruddin, 21 tahun, berasal dari Gampong Paya Lueng Jaloe, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Sama halnya dengan korban, M Gade, 45 tahun yang berasal dari gampong setempat.

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario, sebuah helm dan sebuah handphone yang sudah diganti SIM card dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Tersangka mengaku sudah bekerja di pijat refleksi itu selama sepekan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Agustus 2016.

Sementara itu, lanjut Mahliadi, usai kejadian, tersangka langsung membuang senapan angin yang digunakan untuk menembak korban. Tersangka mengakui bahwa senapan angin warna coklat gelap merk Benjamin itu merupakan miliknya sendiri yang ia beli di Lhokseumawe. Tujuan membeli senapan angin itu awalnya untuk menjaga kebun dari gangguan hama monyet.

“Penembakan itu dilakukan sendiri oleh tersangka, tanpa bantuan orang lain. Ia menggunakan peluru runcing dan memakai peredam. Ia juga mengaku menembak korban hanya dalam satu petikan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena korban pernah mengancam keluarganya,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Mahliadi menambahkan, masih menurut pengakuan tersangka, setelah menembak abang tirinya dan membuang senapan angin tersebut, tersangka pulang ke rumahnya berganti sepeda motor. Lalu, dia ia menuju Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dia meminta sepeda motor yang digadai kepadanya ditebus oleh pemilik motor senilai Rp 4 juta. Kemudian dia langsung naik bus menuju Medan, Sumatera Utara.

“Sebelum berangkat ke Jambi, dia sempat ke Pekanbaru selama dua hari, setelah sebelumnya berlebaran di Medan dua hari dan menginap sepekan di rumah salah seorang warga Stabat yang dikenalnya dalam perjalanan di bus. Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan yang telah mengakibatkan orang lain meninggal, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Mahliadi.

Mahliadi melanjutkan, tersangka sempat mengakui perbuatannya telah menembak M. Gade kepada salah satu abang kandungnya. “Hingga saat ini kami sedang mencari keberadaan senapan angin yang digunakan tersangka menembak korban hingga meninggal dunia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, M. Gade, 45 tahun, warga Gampong Paya Lueng Jalo, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Buket Rata, Lhokseumawe dalam kondisi kritis bersimbah darah, Minggu, 26 Juni 2016, pukul 21.45 WIB. Ia mengalami luka di bagian kepala setelah ditembak orang tak dikenal (OTK) dengan menggunakan senapan angin, dan akhirnya meninggal dunia.[]