KUTACANE – Polres Aceh Tenggara memasukkan nama Rifky Sharly (29), warga Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rifky Sharly merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia dua tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi melalui Kanit PPA Rahmad Hidayat, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 28 Februari 2024, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat DPO agar Rifky Sharly dapat segera ditangkap untuk menjalani proses hukum, sesuai pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Rahmad meminta Rifky Sharly segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, karena pihaknya akan terus berupaya untuk melacak persembunyian pria itu.

"Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan ambil tindakan tegas terhadap pelaku," ujar Rahmad.

Rahmad mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali wajah Rifky Sharly supaya secepatnya melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Ciri-ciri pelaku berusia 29 tahun, berbadan kurus, kulit sawo matang, mata sipit, muka lonjong, rambut ikal dan tinggi 170 cm," ungkap Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, Mi (29), seorang ibu rumah tangga di Aceh Tenggara, memolisikan (mengadukan) suaminya, RS (29), ke Polres Agara karena diduga menganiaya anak yang masih berusia dua tahun. Penganiayaan terjadi di rumah Mi pada 21 Januari 2024.

Informasi itu diperoleh portalsatu.com/ dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,(P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, Rabu, 24 Januari 2024, malam.

Korban penganiayaan itu R (2), anak kandung Mi, yang merupakan anak tiri RS. RS adalah suami kedua dari Mi.[](Supardi)