LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menetapkan Id alias Peudawa sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara tahun 2014 senilai Rp1,7 miliar. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan Ketua Kelompok Usaha Nelayan, Mudrikah dan istrinya, Mt, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Id alias Peudawa, merupakan warga Matang Jeulikat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 27 Maret 2017 malam.

“Id berperan sebagai pembeli, dan mengetahui bahwa boat yang dibeli adalah boat bantuan pemerintah yang diberikan kepada kelompok nelayan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Selasa, 28 Maret 2017.

Menurut Yasir, barang bukti boat yang diberinama KM Simpati Star kini berpangkalan di TPI Lampulo, Banda Aceh. “Kita akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya.

Di hari yang sama polisi juga menjemput Mt, istri Mudrikah, di rumahnya di Gampong Kuta Geulumpang. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan. Mt diduga terlibat dalam penggelapan boat, karena dalam surat jual beli tertera namanya berikut tanda tangan.

“Hanya saja, karena pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak menahan Mt. Apalagi saat diperiksa tersangka ikut membawa buah hatinya. Namun demikian, kita tetap meminta jaminan dari keluarga tersangka,” kata Yasir.

Untuk diketahui, 15 anggota kelompok Usaha Nelayan melaporkan kasus dugaan penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara senilai Rp1,7 miliar ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari 2017. Pada 22 Maret 2017, ketua kelompok Mudrikah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan, masing-masing ancaman kurungan selama empat tahun.

Boat bantuan Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2014 itu dijual oleh tersangka kepada Id alias Peudawa senilai Rp480 juta pada Maret 2016. Selama proses penyelidikan, polisi juga menyita surat perjanjian hibah dari dinas terkait, sekaligus meminta keterangan dari PPATK.[]