LHOKSUKON – AM (25) warga Aceh Timur yang ditangkap Polres Aceh Utara, Jumat, 27 September 2019, atas dugaan perburuan harimau sumatera dengan cara memasang jerat, mengaku awalnya berniat menjerat rusa di pedalaman hutan Sarah Raja, Langkahan, Aceh Utara.
“Saya memasang jerat dua bulan lalu dengan tujuan menjerat rusa, namun yang kena harimau. Saat saya lihat harimau itu sudah mati,” ujar tersangka AM kepada Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama di hadapan wartawan dalam konferensi pers digelar di Polres Aceh Utara, Jumat, 27 September 2019, sore.
Saat ditanyakan Adhitya, jika harimau sudah mati, mengapa tidak dikubur? AM menerangkan, “Tidak saya kubur karena saya dengar itu barang berharga. Saya cari tahu dan tanya-tanya siapa yang mau beli, kemudian dapatlah nomor telepon. Kemudian setelah dihubungi, katanya kalau cocok harga disuruh bawa. Rencana mau jual Rp70 juta, semuanya.”
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menangkap lima pria yang diduga terlibat perburuan satwa yang dilindungi, yakni harimau sumatera dengan cara memasang jerat dan mengulitinya. Para pelaku ditangkap di kawasan Wisma RAPI, Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 27 September 2019, pagi.
Dalam konferensi pers digelar di Mapolres setempat, Jumat sore, lima tersangka yang dihadirkan yaitu AM (25) warga Aceh Timur, dan MZ (33), petani kebun asal Cot Girek, Aceh Utara. Lalu, IS (32), AB (61) asal Aceh Tamiang dan HS (34) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara.[]


