BANDA ACEH – MAA, 21 tahun, napi di Rumah Tahan Kelas II-B Kota Jantho, Aceh Besar, yang diamankan petugas karena diduga terlibat transaksi sabu pada 10 Desember lalu, ternyata baru beberapa bulan menjalani pidana penjara di Rutan tersebut. MAA merupakan napi perkara pencabulan anak di bawah umur.

“Info dari pihak rutan, (MAA) sebagai napi yang menjalani hukuman sembilan tahun penjara kasus pencabulan. Yang baru dia jalani putusan tersebut belum mencapai enam bulan,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla saat dikonfirmasi kembali oleh portalsatu.com/, Kamis, 14 Desember 2017.

MAA merupakan warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Kapolsek Sukamakmur Ipda Suriya mengatakan, MAA ditangkap terkait kasus pencabulan berdasarkan laporan Nomor: LP/06/III/2015, tanggal 3 Maret 2015. “Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku melanggar pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Suriya saat dikonfirmasi terpisah.

MAA kembali diamankan pihak Polres Aceh Besar karena diduga terlibat transaksi sabu di dalam Rutan Kelas II-B Kota Jantho, 10 Desember lalu. Penangkapan MAA dilakukan oleh petugas Rutan saat melihat tersangka sedang menyerahkan satu paket kecil sabu kepada seseorang. Dari MAA, polisi mengamankan 12 paket kecil sabu dan dua pipa kaca untuk pengisap sabu.

Terkait tersangka lainnya dalam kasus itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yusra mengatakan, masih dalam penyelidikan. “Perihal transaksi, keterangan tersangka belum jelas. Yang bersangkutan mengatakan akan transaksi, tapi belum terjadi, dan siapa yang akan membeli sabu,” jelasnya.

“Yang bersangkutan menjawab tidak kenal dan tidak mengetahui namanya,” kata Yusra.

Diberitakan sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan MAA, seorang narapidana yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di dalam Rutan Kelas II-B Kota Jantho, Minggu, 10 Desember 2017, sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, mengatakan, penangkapan terhadap MAA, 21 tahun, warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, dilakukan oleh petugas Rutan itu.

“Tersangka MAA saat itu sedang transaksi dengan seseorang tepatnya di depan kamar No. 6, di dalam Rutan Kelas II-B Kota Jantho. Saat itu tersangka sedang memberikan atau menjual satu paket kecil sabu milik tersangka kepada seseorang,” ungkap Yusra. (Baca: Transaksi di Rutan Jantho, Seorang Napi Diamankan Polres Aceh Besar)[]