SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial HH, 27 tahun, di depan rumahnya, Senin, 5 Juni 2017, dinihari. HH yang merupakan warga Gampong Langkak, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, dibekuk bersama dua paket sabu seberat 0,26 gram.

“Senin sekitar pukul 01.30 WIB, telah kita amankan satu orang (HH) yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi dihubungi portalsatu.com, Senin usai siang.

Mirwazi menyebutkan, saat ditangkap, tersangka HH sedang duduk menunggu pembeli sabu di depan rumahnya. Selain dua paket sabu 0,26 gram, kata dia, petugas juga menyita satu bong (alat isap sabu), dua macis (korek api), satu HP, dan uang tunai 1.570.000.[]