SIGLI – Kejaksaan Negeri Pidie menahan oknum pejabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Pidie Jaya Dra. Asiah. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan dalih memberikan proyek kepada sejumlah warga Pidie.
Dari aksi yang dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2015, dia berhasil mengumpulkan dana Rp 800 juta lebih dari beberapa warga dengan modus dijanjikan akan diberikan proyek.
Adapun warga yang merasa tertipu masing-masing, Al sebanyak Rp 390 juta, dari Rs, sebesar Rp 140 juta dan Ta, Rp 305 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi, SH, MH, Rabu, 3 Mei 2017 kepada portalsatu.com mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan oknum pejabat Pidie Jaya itu. Kasus itu merupakan pelimpahan dari polisi Polres Pidie.
Berkas pelimpahan dari penyidik Polres Pidie sudah lengkap dan kasusnya segera kita tindaklanjuti, terang Efendi sembari mengatakan perkara itu masuk katagori pidana umum.
Menurut Kajari, kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan 2015 di mana saat itu, tersangka sudah menjabat Kasatpol PP Kabupaten Pidie Jaya. Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-iming proyek kepada korbannya asalkan menyediakan sejumlah uang.
Karena dijanjikan proyek, lanjut Efendi, korban bersedia menyerahkan dana pinjaman kepada tersangka. Akibat dari perbuatan tersangka, ketiga korban merasa dirugikan ratusan juta rupiah.
Kepada tersangka disangkakan kasus penipuan dan melanggar pasal 38 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, imbuh Kajari.
Saat ini, lanjut Efendi pihaknya menahan tersangka selama 20 hari dan menitipkan di Rumah Tahanan Perempuan, Tibang Kecamatan Pidie guna kelancaran proses hukum.[]



