LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengabulkan sebagian gugatan bakal calon Bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim terkait hasil tes kesehatan beberapa waktu lalu. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar Panwaslih Aceh Utara, Selasa, 18 Oktober 2016.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno panitia Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, Muhammad Usman, Muhammad Nur Furqan, Shadli dan Muryali.

Shadli SH, selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, kepada portalsatu.com, Rabu, 19 Oktober 2015, menyebutkan, ada lima poin yang diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. Ia merincikan, Panwaslih mengabulkan permohonan pemohon sebagian. 

Poin selanjutnya adalah meminta kepada termohon untuk melaksanakan tes kesehatan ulang dengan mengacu pada tiga ketentuan, yakni dilakukan hanya terhadap pemohon H Sulaiman Ibrahim sebagai bakal Cabup Aceh Utara, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan, dan meminta kepada termohon untuk menggunakan pedoman teknis standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam pemeriksaan kesehatan ulang.

“Menyatakan berita acara model BA.HP-KWK yang dikeluarkan oleh termohon tetap berlaku, kecuali hasil pemeriksaan ulang kesehatan pemohon sebagai cabup menyatakan hasil yang berbeda dengan hasil sebelumnya,” ujar Shadli.

Panwaslih Aceh Utara juga meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menolak permohonan pemohon selebihnya.

“Besok (Kamis-red) bakal Cabup H Sulaiman Ibrahim akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin di Banda Aceh,” katanya. []

Laporan: Cut Islamanda