LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Syamtalira Bayu meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial YR (38), warga Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara di rumahnya, Rabu, 19 Oktober 2016. Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB ini nyaris gagal karena YR berusaha kabur dengan melompat pagar.
“Tersangka sudah kita intai sebelumnya. Hari ini baru kita ringkus saat dia berada di rumahnya. Tadi tersangka sempat ingin kabur saat tahu ada polisi, tapi anggota kita lebih sigap dan berhasil meringkusnya,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, kepada portalsatu.com, Rabu sore.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti 25 gram sabu dalam operasi tersebut.
“Kita temukan barang bukti puluhan paket sabu siap edar seberat 15 gram di dalam karung beras. 10 gram lainnya kita temukan dalam bungkus rokok di atas rak piring. Total ada 25 gram BB yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” kata Zeska.
Zeska mengatakan akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Lhokseumawe untuk pengembangan kasus, “dan mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba tersebut.”
YR beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Syamtalira Bayu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]


