BANDA ACEH – Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, menilai wacana kebijakan penambahan jam belajar di sekolah atau Full Day School untuk memajukan pendidikan nasional. Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Pertama, harus ada landasan hukumnya,” kata Teuku Riefky Harsya melalui siaran persnya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Riefky mengatakan kebijakan tersebut harus ditinjau lagi agar tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas. Dalam SNP tersebut menyebutkan, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya.
“Serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” kata Riefky.
Hal kedua adalah proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan, yang di dalamnya turut menetapkan alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
“Tentunya kebijakan FDS (Full Day School) harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP merupakan kriteria/standar minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut. Dia mencontohkan seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran.
“Komisi X DPR RI tentunya mendorong semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional, hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat dapil Aceh tersebut.[](bna)



