TAKENGON – Kampung Kelitu Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebagai satu dari empat Gampông Iklim di Provinsi Aceh. Tiga gampông lain yaitu Ulee Lheue Banda Aceh, Iboih Sabang dan Saree Aceh Besar.

Penetapan Kampung Kelitu sebagai Gampông Iklim Aceh ditandai dengan penyerahan prasasti yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan diserahkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Aceh Iskandar kepada Reje (Kepala Kampung) Kelitu, disaksikanBupati Aceh Tengah Nasaruddin, Selasa, 9 Agustus 2016.

Menurut Iskandar, penetapan Kampung Kelitu merupakan tindaklanjut dari peluncuran Gampông Iklim tingkat provinsi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 26 Mei 2016 lalu.

“Kampung Kelitu bersama dengan tiga kampung lainnya di Aceh diharapkan menjadi pilot projek sebagai kampung iklim yang didukung oleh partisipasi dan perhatian masyarakat terhadap lingkungan,” ujar Iskandar.

Untuk menyukseskan program tersebut, pihak Bapedal Aceh memfasilitasi tong sampah sebanyak 150 unit, 4 unit Bank Sampah Plastik dan penanaman 5.000 bibit tanaman berjenis pinus, cemara gunung dan pucuk merah.

“Pohon yang ditanam nanti harus sampai tumbuh, kita sediakan biaya pemeliharaannya,” ucap Iskandar.

Sementara Bupati Nasaruddin melalui siaran pers yang diterima redaksi mengatakan, dengan dipilihnya Kampung Kelitu sebagai salah satu Gampông Iklim Aceh diharapkan agar masyarakat setempat dapat memberi contoh sikap untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.

“Lingkungan yang kita jaga dan lestarikan bukan hanya untuk saat ini, tapi bagaimana berlanjut dapat dinikmati oleh generasi penerus nanti,” ujar Nasaruddin.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Pak Nas ini mengajak masyarakat untuk mensyukuri nikmat Allah SWT atas anugerah alam Aceh Tengah yang subur, sejuk dan indah.

“Di tempat lain ada saudara kita yang sangat kesulitan akibat kekeringan, bercermin dari kondisi wilayah lain itu sudah seharusnya menjadi pelecut bagi masyarakat untuk berusaha lebih baik dalam mengelola sumberdaya alam, tentu sesuai aturan dan tanpa merusak lingkungan,” ujar Pak Nas.[](ihn)